
Janjikan Return, OJK Suspensi Penjualan Reksa Dana Minna Padi
tahir saleh & Irvin Avriano Arief, CNBC Indonesia
12 October 2019 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Produk reksa dana dan produk pengelolaan efek yang dikelola PT Minna Padi Aset Manajemen disuspensi penjualanmya karena produk perseroan dinilai menjanjikan tingkat pengembalian (return) investasi pasti kepada calon investor.
Sanksi itu tertuang di dalam surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor S-1240/PM.21/2019 bertajuk 'Perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen' yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari tertanggal 9 Oktober.
Suspensi itu berarti turut membatasi pembentukan reksa dana baru, kontrak pengelolaan efek nasabah baru, serta unit baru penjualan produk yang sudah terbit dan dikelola Minna Padi Aset Manajemen.
"PT Minna Padi Aset Manajemen diminta untuk kooperatif kepada OJK dan selalu mematuhi kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar OJK dari kutipan surat perintah tersebut hari ini (12/10/19).
Dua produk yang dinilai melanggar ketentuan penjualan serta menjanjikan return pasti kepada calon nasabah adalah Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham dan Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham.
Temuan OJK menunjukkan kedua reksa dana itu dijual dengan janji return masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan yang dipasarkan melalui cabang perseroan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Selain itu, kantor cabang perseroan yang sama juga ditengarai menjual produk investasi berbasis jual janji beli kembali atau gadai (repurchase agreement/repo) saham.
Saat ini reksa dana perseroan dijual melalui kantor cabang sendiri serta sekurangnya pada dua agen penjual reksa dana (Aperd) berbasis teknologi informasi (fintech).
Surat yang sama menyatakan manajer investasi itu sudah melanggar Undang-undang (UU) No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen junctis Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 serta Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi.
Per akhir September, dana kelolaan reksa dana perusahaan tercatat Rp 6,87 triliun, tanpa menghitung kontrak pengelolaan dana dan efek nasabah.
Situs OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djajadi dan Budi Wihartanto sebagai direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.
Laporan keuangan Juni 2019 PADI yang dipimpin Djoko Joelijanto itu mencatat pemegang sahamnya terdiri dari Evelyn Listijosuputro 11,19%, Edy Suwarno 8,51%, Henry Kurniawan Latief 0,23%, dan publik 80,07%.
Saham PADI yang dicatatkan di bursa pada 2012 itu ditutup naik 2,99% menjadi Rp 690 per unit pada perdagangan kemarin dan membentuk kapitalisasi pasar atau nilai perusahaan menjadi Rp 7,8 triliun. Saham perseroan melonjak 10,4% dalam sebulan terakhir tetapi sejak awal tahun masih terkoreksi 15,34%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(hps) Next Article 5 Tips Investasi: Mudah Kelola Risiko, Optimalkan Imbal Hasil
Sanksi itu tertuang di dalam surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernomor S-1240/PM.21/2019 bertajuk 'Perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada manajemen PT Minna Padi Aset Manajemen' yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari tertanggal 9 Oktober.
Suspensi itu berarti turut membatasi pembentukan reksa dana baru, kontrak pengelolaan efek nasabah baru, serta unit baru penjualan produk yang sudah terbit dan dikelola Minna Padi Aset Manajemen.
"PT Minna Padi Aset Manajemen diminta untuk kooperatif kepada OJK dan selalu mematuhi kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar OJK dari kutipan surat perintah tersebut hari ini (12/10/19).
Temuan OJK menunjukkan kedua reksa dana itu dijual dengan janji return masing-masing 11% antara waktu 6 bulan-12 bulan yang dipasarkan melalui cabang perseroan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Selain itu, kantor cabang perseroan yang sama juga ditengarai menjual produk investasi berbasis jual janji beli kembali atau gadai (repurchase agreement/repo) saham.
Saat ini reksa dana perseroan dijual melalui kantor cabang sendiri serta sekurangnya pada dua agen penjual reksa dana (Aperd) berbasis teknologi informasi (fintech).
Surat yang sama menyatakan manajer investasi itu sudah melanggar Undang-undang (UU) No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen junctis Peraturan OJK No.43/POJK.04/2015 serta Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Manajer Investasi.
Per akhir September, dana kelolaan reksa dana perusahaan tercatat Rp 6,87 triliun, tanpa menghitung kontrak pengelolaan dana dan efek nasabah.
Situs OJK menunjukkan perusahaan dipimpin Djajadi dan Budi Wihartanto sebagai direksi dengan pemegang saham yang terdiri dari Edy Suwarno 81% dan PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) 18,87%.
Laporan keuangan Juni 2019 PADI yang dipimpin Djoko Joelijanto itu mencatat pemegang sahamnya terdiri dari Evelyn Listijosuputro 11,19%, Edy Suwarno 8,51%, Henry Kurniawan Latief 0,23%, dan publik 80,07%.
Saham PADI yang dicatatkan di bursa pada 2012 itu ditutup naik 2,99% menjadi Rp 690 per unit pada perdagangan kemarin dan membentuk kapitalisasi pasar atau nilai perusahaan menjadi Rp 7,8 triliun. Saham perseroan melonjak 10,4% dalam sebulan terakhir tetapi sejak awal tahun masih terkoreksi 15,34%.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(hps) Next Article 5 Tips Investasi: Mudah Kelola Risiko, Optimalkan Imbal Hasil
Most Popular