Bersih-bersih OJK: Setelah Narada, Giliran Pratama Capital

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
22 November 2019 14:09
Penertiban investasi reksa dana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuahkan hasil.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Penertiban investasi reksa dana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuahkan hasil. Kali ini, yang 'disemprit' otoritas adalah PT Pratama Capital Assets Management dengan perintah larangan penjualan reksa dana selama 3 bulan.

Dalam surat bernomor S-1423/PM.21/2019 tentang Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu kepada PT Pratama Capital Assets Management, manajer investasi tersebut dilarang menjual reksa dana dan produk investasi yang sudah dikelola perusahaan maupun membuat produk baru.

Selain larangan menjual unit dari produk yang sudah ada serta membuat produk baru, perintah lain kepada Pratama Capital dalam surat tersebut adalah memperpanjang atau menambah dana kelolaan produk kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual. Produk jenis itu sering dikenal dengan nama kontrak pengelolaan dana (KPD).


Ketiga poin perintah tersebut berlaku untuk periode 3 bulan ke depan sejak surat ini ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari, Kamis kemarin (21/11/19).

Penyebab keluarnya surat perintah itu adalah porsi kepemilikan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di dalam reksa dana Pratama Capital yang melebihi batas 10%. Padahal, OJK menjelaskan sudah melakukan pembinaan kepada manajer investasi tersebut terkait dengan saham KIJA pada 2017 dan 2018.

Berdasarkan pengawasan oleh OJK atas pengelolaan dana yang dilakukan Pratama Capital pada periode 1 Mei 2019-30 Juni 2019, diketahui bahwa masih terdapat kepemilikan efek saham KIJA yang melebihi 10% dari nilai aktiva bersih (dana kelolaan) reksa dana.


Batas 10% tersebut diatur di dalam Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pasal 6 ayat 1 d.

"Manajer investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan reksa daan berbentuk kontrak investasi kolektif: memiliki efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) pihak lebih dari 10% dari nilai aktiva bersih reksa dana pada setiap saat."

Namun, tidak dijelaskan nama reksa dana yang diketahui memiliki saham emiten properti tersebut di atas ketentuan batas aman.

Selain diketahui melanggar POJK No.23/POJK.04/2016, salah satu ketentuan lain yang menjadi pertimbangan perintah suspensi penjualan Pratama Capital adalah POJK No.43/POJK/04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi pasal 4. Dalam aturan tersebut, manajer investasi diharuskan mengungkapkan benturan kepentingan terhadap efek yang ditransaksikan.


Data dana kelolaan reksa dana Pratama Capital menunjukkan nilai Rp 1,78 triliun dari sekurangnya 32 produk reksa dana per akhir Oktober.

Saat ini, mengacu situs resmi perusahaan, direksi yang menjabat di perusahaan adalah Iwan Margana (dirut), Alfa Sri Aditya, dan Yanto. Di dewan komisaris, pejabatnya terdiri dari Willie Dauhan (komut) dan Harjono 'John' Budiharsana.

CNBC Indonesia sudah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan singkat, tapi hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Iwan Margana.

Pemegang saham Pratama Capital terdiri dari PT Pratama Capital Indonesia (99%) dan PT Imakotama Investindo (0,01%). Uniknya, meskipun hanya menjadi pemegang saham minoritas Pratama Capital Assets, Imakotama juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham KIJA, dengan kepemilikan per Juni 2019 sebesar 6,65%.


Penertiban sedang dilakukan OJK kepada industri pengelolaan investasi dan perusahaan efek sejak akhir tahun lalu. Sebelum Pratama Capital, dua manajer investasi lain juga terkena perintah suspensi dari OJK terhadap penjualan produk reksa dananya dengan sebab yang berbeda.

Keduanya adalah PT Narada Aset Manajemen yang disebabkan kasus gagal bayar transaksi pembelian saham senilai Rp 177,78 miliar dan PT Minna Padi Aset Manajemen yang dinilai menjual produk reksa dana berbasis saham dengan menjanjikan hasil investasi pasti (fixed rate).

Suspensi penjualan yang diperintahkan OJK kepada Minna Padi Aset Manajemen telah berlanjut kepada perintah pembubaran enam produk reksa dana yang dikelola perseroan.

Seiring dengan aksi penertiban OJK, Ketua Asosiasi Penasihat Investasi Indonesia (APII) Ari Adil menilai dengan aksi tersebut maka ke depannya diharapkan keterbukaan pasar modal dan edukasi dapat lebih dilaksanakan, serta didukung tiga langkah. Ketiganya yaitu mempelajari investasi dan investasi reksa dana, kritis terhadap proses investasi, dan mengevaluasi prosesnya secara berkala.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Simak proyeksi reksa dana di 2019

[Gambas:Video CNBC]


(irv/tas) Next Article Disuspensi OJK, Narada Minta Nasabah Tak Jual Reksa Dananya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular