OJK: Penyelamatan Bank Muamalat Kewenangan Pemegang Saham

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 November 2019 17:24
Bank Muamalat membutuhkan dana segar dari pemegang saham untuk menyelamatkan bank syariah pertama ini.
Foto: Muamalat
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan opsi penyehatan PT Bank Mualamat Tbk merupakan kewenangan pemegang saham perseroan.

Pernyataan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana merespons pernyataan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan saat ini masih belum menerima laporan OJK terkait opsi penyehatan Bank Muamalat.

"Penyehatan itu atau tambahan modal adalah kewenangan pemilik," kata Heru Kristiyana saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (19/111/2019).

Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, secara prinsip, LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank. Resolusi dilakukan bila OJK sudah tak mampu lagi melakukan penyehatan dan dinyatakan sebagai suatu bank gagal, sampai tahap ini, Muamalat belum termasuk kategori tersebut.

"Sampai saat ini kami masih belum menerima dari OJK, jadi belum bisa menyampaikan apa apa," kata Halim Alamsyah di kantor LPS, Sudirman, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Seperti diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), memang LPS bisa melakukan penyehatan Bank Muamalat melalui resolusi bank sesusai fungsinya.

Dari isu yang mengemuka belakangan ini, terdapat berbagai skenario menyelamatkan Bank Mualamat, salah satunya ialah rencanananya adalah penambahan modal melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Bank Muamalat berencana menerbitkan 32,96 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100. Bila harga exercise sama dengan nilai nominal, maka bank syariah pertama di Indonesia ini akan meraih sekitar Rp 3,29 triliun.

Ada 3 investor yang berencana menyerap rights issue tersebut, yakni Al Falah Investment Pte Limited (Al Falah) yang merupakan perusahaan bentukan Ilham Habibie, dan koperasi Kospin Jasa serta Lynx Asia.

Namun rupanya, hal ini masih belum bisa terlaksana sebab untuk ketiga kalinya rights issue Muamalat tertunda karena ada kendala audit ulang dalam laporan keuangan sesuai syarat dari HMETD tersebut. Rencananya, manajemen akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 16 Desember 2019 untuk meminta persetujuan.

"Karena sudah lewat bulan Juni kan mesti ada informasi tambahan mengenai karena per Desember kan, jadi kita mesti melakukan audit lagi. Kan validity dari audit report kan enam bulan. Ya salah satunya itu," kata Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

DPR Cecar Bahas Soal Muamalat & Jiwasraya
[Gambas:Video CNBC]

Sedangkan dalam kesempatan sebelumnya, Komisaris Utama Bank Muamalat, Ilham Habibie menuturkan, rights issue hanya tinggal menunnggu ijin efektif dari OJK. Dana rights issue tersebut juga sudah siap.

"Ini masalah izin saja. Uang sudah pada dimasukkan ke rekening penampung. Uang ada. "Ini bukan soal Al Falah, ini soal OJK," kata Ilham Habibie.

Selain melalui HMETD dan dilikuidasi oleh LPS, belakangan juga mengemuka opsi menyelamatkan Bank Syariah tertua di Indonesia itu melalui suntikan modal dari perusahaan BUMN. Namun, proses ini masih berlangsung dan belum diputuskan oleh OJK.

Akhir pekan lalu, Bank Muamalat dalam surat Hak Jawab-nya menyampaikan, "sejalan dengan pernyataan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 14 November 2019, kami mengkonfirmasi bahwa saat ini terdapat beberapa investor strategis yang menyatakan berminat dan sedang berproses untuk memperkuat pemodalan Bank Muamalat. Kami juga senantiasa berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang intensif dengan OJK untuk menuntaskan proses ini," kata Head of Corporate Affairs - Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji.


(hps/hps) Next Article Sebelum Listing, Bank Muamalat akan Reverse Stock Split

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular