Soal Penyehatan Bank Muamalat, Ini Kata LPS

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
19 November 2019 16:23
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan saat ini masih belum menerima laporan dari OJK terkait penyehatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Foto: Konferensi pers mengenai evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan saat ini masih belum menerima laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyehatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Hal ini menjawab pernyataan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) bisa ditempuh LPS menyelamatkan Bank Muamalat.

Ketua Dewan Komisoner LPS Halim Alamsyah menjelaskan, secara prinsip, LPS melakukan fungsi penjaminan dan resolusi bank. Resolusi dilakukan bila OJK sudah tak mampu lagi melakukan penyehatan dan dinyatakan sebagai suatu bank gagal, sampai tahap ini, Muamalat belum termasuk kategori tersebut.



Halim melanjutkan, setelah dinyatakan bank gagal, LPS akan melakukan penelitian untuk membayar simpanan nasabah yang layak dibayar di bawah Rp 2 miliar dengan sejumlah syarat yang berlaku. Sedangkan, untuk nilai simpanan di atas Rp 2 miliar, pengembaliannya melalui penjualan aset bank tersebut.

"Sampai saat ini kami masih belum menerima dari OJK, jadi belum bisa menyampaikan apa apa," kata Halim Alamsyah di kantor LPS, Sudirman, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Seperti diketahui, kinerja keuangan Bank Muamalat pada periode Januari - Agustus 2019 menunjukkan penurunan. Dari pos laba bersih Bank Muamalat tercatat hanya mencapai Rp 6,57 miliar. Padahal, pada periode yang sama tahun sebelumnya, laba bersih perusahaan mencapai Rp 110,9 miliar. Artinya, laba bersih perusahaan anjlok hingga 94,1% secara tahunan.

Laba bersih yang hanya senilai Rp 6,57 miliar tersebut merupakan perolehan laba bersih terendah dalam delapan bulan pertama yang pernah dicatatkan oleh Bank Muamalat, setidaknya dalam empat tahun terakhir.

CNBC Indonesia mencatat, ambruknya laba bersih perusahaan terjadi seiring dengan tekanan terhadap pos pendapatan utama perusahaan. Dalam periode Januari-Agustus 2019, pendapatan penyaluran dana ambruk sebesar 17% menjadi Rp 1,9 triliun, dari yang sebelumnya Rp 2,3 triliun pada periode Januari-Agustus 2018.

Dari sisi rasio pembiayaan bermasalah/Non-Performing Financing (NPF), per akhir Juni 2019, NPF (gross) berada di level 5,41%, melonjak dari NPF per akhir Juni 2018 yang sebesar 1,65%. Untuk diketahui, NPF Bank Muamalat per akhir 2018 berada di level 3,87%.

Perkembangan terbaru, usai menggelar rapat terturup dengan OJK, Komisi XI berencana membentuk panitia kerja (panja) untuk menyehatkan Bank Muamalat.



Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan ada beberapa opsi penyelesaian masalah Muamalat yang dibahas bersama dengan OJK.

"Nanti kan akan bentuk panjanya. Panjanya akan lebih enak lagi. Misalnya Muamalat. Kita bisa manggil pemegang sahamnya, auditornya. Kita bisa lihat balance sheetnya," ungkap politikus dari Partai Golkar ini, Senin (18/11/2019).

[Gambas:Video CNBC]


(dob/dob) Next Article Dukung Bisnis Alumni & Keluarga, Ini Terobosan Bank Muamalat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular