
Siapa Menyusul Bank bjb Bikin Perusahaan Efek Daerah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca-terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah pada Agustus lalu, OJK terus aktif untuk menggandeng beberapa pemerintah daerah untuk membentuk perusahaan efek daerah (PED).
Saat ini, setidaknya sudah ada enam bank daerah yang diajak dan satu bank daerah sudah berkomitmen untuk membentuk perusahaan ini.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari mengatakan pihaknya terus melakukan pendekatan dengan bank pembangunan daerah (BPD). Jawa Barat menjadi daerah yang sudah berkomitmen untuk membentuk dan selanjutnya akan disusul oleh BPD Jawa Timur.
"Kita sosialisasi ke Jogja, Padang, Surabaya itu pasti. Bandung juga salah satunya. Hari ini Banjarmasin dan ke Bali. Nah ini memang semuanya prospek kita masih dalam memperkenalkan dalam taraf peraturan menawarkan coaching dari sisi regulasi dan pendirian awal," kata Yunita di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia, memang masih terdapat kendala dalam pembentukan perusahaan efek daerah lantaran masih belum familiarnya daerah untuk membentuk perusahaan sejenis ini.
Belum lagi, juga perlu disediakan infrastruktur dan yang paling penting adalah ketersediaan modal yang disyaratkan dalam POJK.
Selain untuk meningkatkan jumlah investor di pasar modal, Yunita menyebutkan bahwa pembentukan PED ini dinilai juga dapat membantu sebuah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).
BPD pertama yang menyatakan komitmennya untuk membentuk PED ini adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank bjb yang akan bekerjasama dengan PT Mandiri Sekuritas, anak usaha PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
"Kami masih inisiasi, tahap awal. Kita sedang mencari bentuk. Bagaimana bentuknya sedang kami diskusikan. Targetnya semester I-2020 sudah bisa beroperasi. Terkait pemegang saham mayoritas masih BJB, tapi kami mencari partner-partner lain," kata Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank bjb, dalam kesempatan yang sama.
Hingga saat ini, sudah ada 10 perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) yang berkomitmen menjadi sponsor dari PED ini, yakni PT Sinarmas Sekuritas, PT Valbury Sekuritas Indonesia, PT Jasa Utama Capital Sekuritas, PT Phintraco Sekuritas dan PT Reliance Sekuritas Indonesia.
Ada juga PT MNC Sekuritas, Phillip Sekurities Indonesia, PT Panin Sekuritas, Mandiri Sekuritas dan PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.
Dalam POJK tentang PED ini disebutkan bahwa PED hanya boleh dibentuk di luar wilayah DKI Jakarta dan hanya boleh melayani calon nasabah di wilayah provinsi yang sama dengan wilayah provinsi dimana perusahaan itu berdiri.
Perusahaan ini hanya boleh didirikan oleh perseorangan dan badan hukum Indonesia, sehingga asing tak boleh memiliki saham di perusahaan ini.
Dari segi permodalan, perusahaan ini wajib memiliki modal disetor minimal Rp 5 miliar dan modal kerja bersih disetarakan Rp 3,75 miliar.
Sebelumnya, BEI menegaskan PED dapat menjadikan sekuritas AB sebagai pihak sponsor yang meneruskan pesanan dari nasabah untuk melakukan transaksi, atau bisa juga sistem yang dipergunakan oleh PED tersebut dari perusahaan AB.
Pendirian PED bertujuan untuk menjangkau investor yang di daerah, karena biasanya AB yang sudah ada belum berani ekspansi ke daerah karena pertimbangan bisnis. Sementara dengan adanya orang daerah yang membuat PED, mereka lebih memahami kondisi setempat.
(tas) Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500
