Jelang Delisting Saham TMPI, Dirut Malah Mengundurkan Diri

Monica Wareza, CNBC Indonesia
06 November 2019 10:52
PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) baru saja didera berita kurang menyenangkan jelang dihapuskannya pencatatan saham.
Foto: Sigmagold
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perdagangan umum dan elektronik, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) baru saja didera berita kurang menyenangkan jelang dihapuskannya pencatatan saham (delisting) perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan depan 11 November. Direktur Utama Sigmagold justru mengundurkan diri dari jabatannya Senin lalu (5/11/2019).

Menurut sumber CNBC Indonesia, pengunduran diri Adriano Wolfgang Pietruschka ini diterima di tanggal yang sama dan langsung efektif di hari tersebut.

Pengunduran diri ini dilakukan dengan alasan kurangnya komunikasi Adriano dengan manajemen dan pemegang saham pengendali perusahaan, sehingga diakuinya bahwa perusahaan sudah lepas kendali dan kehilangan arah.


"Sehingga dengan berat hati saya memutuskan untuk mengembalikan mandat serta kepercayaan yang telah diberikan kepada saya kembali kepada pemegang saham pengendali perseroan," tulis Adriano dalam surat yang diperoleh CNBC Indonesia, dikutip Rabu ini (6/11/2019).

Hingga saat ini belum ada laporan keuangan per September 2019. Di BEI, terakhir laporan keuangan yang dipublikasikan yakni per Desember 2018. Dalam lapkeu tersebut, terungkap jajaran direksi perusahaan yakni Adriano Wolfgang (dirut), Eric Hartono (direktur), sementara komisaris yakni Eka Hikmawati Supriadi (komut), Yan Biao (komisaris), Djulia (komisaris independen).

Mengacu lapkeu itu, saham perusahaan dipegang PT Pratama Duta Sentosa 0,14%, sementara investor publik mencapai 99,86% atau 5.494.583.747 saham.


Menurut sumber CNBC Indonesia, realisasi pengunduran diri Adriano akhirnya direalisasikan setelah yang bersangkutan mengutarakan niatnya ini kepada para pemegang saham pada pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 30 Oktober 2019.

Menurut salah satu pemegang saham, Boris (bukan nama sebenarnya), kala itu Adriano menyampaikan bahwa saat ini manajemen yang aktif hanya direktur utama dan komisaris utama, yakni Eka Hikmawati Supriyadi. Sementara komisaris dan direksi lainnya telah 'cabut' dari perusahaan.

Tak jelas kapan seluruh pengurus perusahaan ini cabut dari jabatannya. Padahal, untuk mengesahkan mundurnya direksi dan komisaris perusahaan harus melalui persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

"Kemarini ada tiga direksi, tapi yang dua sudah mengundurkan diri. Lalu Pak Adriano bilang ke saya, kalau besok dia juga akan mengundurkan diri," kata Boris kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/11/2019).


Sebelumnya mundur dari jabatannya, menurut pengakuan Adriano kepada Boris, dirinya sudah berupaya untuk menghubungi pihak yang dianggap sebagai pemegang saham pengendali dan bermukim di Australia. Namun upaya ini tak membuahkan hasil sebab surat elektronik bahkan pesan langsung yang dikirim tak berbalas.

Dengan demikian, praktis perusahaan ini sudah tak lagi memiliki manajemen yang menjalankan perusahaan.

Sebagai informasi RUPST pada 30 Oktober di Amaris Hotel Pancoran itu tidak kuorum, karena hanya dihadiri oleh 459,43 juta saham atau 8,35% pemegang saham dari total 5,50 miliar saham mewakili hak suara, sehingga akan diagendakan RUPST berikutnya.

Manajemen BEI pada Jumat (11/10/2019) memutuskan untuk melakukan delisting saham TMPI. Pertimbangannya bahwa dalam sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir saham perusahaan hanya ditransaksikan di pasar negosiasi dan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan tunai.

Pertimbangan lainnya adalah perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan TMPI tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Padahal saham ini sempat mencapai masa keemasan sebelum akhirnya dijuluki Taman 'Makam' Para Investor/TMPI, sejak listing pada 22 tahun silam atau 1997.

Sebelumnya pemegang saham ritel TMPI, perusahaan yang identik dengan nama mendiang Jhonny Kesuma dan anaknya Steven Kesuma tersebut, juga kebingungan dan meminta penjelasan dari otoritas bursa (BEI) dan otoritas pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain meminta kejelasan, lebih dari 250 orang investor saham ritel yang berdiri di belakang empat orang wakilnya tersebut juga meminta BEI dan OJK untuk menunda proses penghapusan kode saham perusahaan yang dulunya bernama PT Agis Tbk ini dari bursa.

Simak, saham-saham tidur konglomerat RI

[Gambas:Video CNBC]


(tas) Next Article Balada Saham TMPI: Taman 'Makam' Para Investor

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular