
BEI Suspensi Saham APOL Usai Terima Surat MA, Ada Apa?
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
04 November 2019 11:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham emiten jasa transportasi laut, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) mulai Senin ini (4/11/2019), baik di pasar reguler maupun pasar negosiasi. Padahal pada 27 Juni 2019, BEI baru mencabut suspensi saham perusahaan ini.
Keputusan tersebut diambil oleh manajemen BEI sebagai respons atas surat keputusan Mahkamah Agung (MA) No.718K/Pdt/Sus-Pailit/2019.
Oleh karena itu, BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan atas APOL untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh APOL.
Besar kemungkinan, surat keputusan MA tersebut berkaitan dengan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai US$ 310,95 juta atau Rp 4,35 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) yang sebelumnya telah direstui kreditor APOL pada 10 November 2011.
Namun, isu ini kembali memanas tatkala PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) selaku salah satu kreditor mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian karena APOL mengajukan perubahan atas perjanjian perdamaian tersebut untuk merestrukturisasi kewajiban utang yang harus dibayar perusahaan.
Restrukturisasi utang yang dimaksud adalah melaksanakan Opsi Konversi Ekuitas Langsung melalui private placement (penerbitan saham baru disertai waran), di mana aksi korporasi tersebut telah disetujui pada 29 Maret 2019 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
BNGA menolak rencana tersebut dan mengajukan permohonan pembatalan putusan perjanjian perdamaian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian ditolak.
BNGA pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga saat ini belum terdapat informasi lagi terkait kelanjutan proses kasasi tersebut.
Pada periode Januari-September tahun ini, mengacu laporan keuangan, APOL membukukan total kerugian mencapai Rp 818,35 miliar membengkak lebih dari 3 kali lipat dibandingkan dengan kerugian yang dicatatkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp 227,02 miliar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/tas) Next Article Hari Ini, Arpeni Resmi Delisting dari Bursa Efek
Keputusan tersebut diambil oleh manajemen BEI sebagai respons atas surat keputusan Mahkamah Agung (MA) No.718K/Pdt/Sus-Pailit/2019.
Oleh karena itu, BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan atas APOL untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh APOL.
Besar kemungkinan, surat keputusan MA tersebut berkaitan dengan perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) senilai US$ 310,95 juta atau Rp 4,35 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$) yang sebelumnya telah direstui kreditor APOL pada 10 November 2011.
Namun, isu ini kembali memanas tatkala PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) selaku salah satu kreditor mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian karena APOL mengajukan perubahan atas perjanjian perdamaian tersebut untuk merestrukturisasi kewajiban utang yang harus dibayar perusahaan.
Restrukturisasi utang yang dimaksud adalah melaksanakan Opsi Konversi Ekuitas Langsung melalui private placement (penerbitan saham baru disertai waran), di mana aksi korporasi tersebut telah disetujui pada 29 Maret 2019 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
BNGA menolak rencana tersebut dan mengajukan permohonan pembatalan putusan perjanjian perdamaian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian ditolak.
BNGA pun melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang hingga saat ini belum terdapat informasi lagi terkait kelanjutan proses kasasi tersebut.
Pada periode Januari-September tahun ini, mengacu laporan keuangan, APOL membukukan total kerugian mencapai Rp 818,35 miliar membengkak lebih dari 3 kali lipat dibandingkan dengan kerugian yang dicatatkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp 227,02 miliar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/tas) Next Article Hari Ini, Arpeni Resmi Delisting dari Bursa Efek
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular