Setelah OJK, BEI Ikut Cecar Perusahaan Bentjok

Monica Wareza, CNBC Indonesia
01 November 2019 15:42
Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata juga telah melakukan hal serupa yakni dengan meminta penjelasan secara langsung.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Ternyata tak hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran UU Perbankan yang dilakukan oleh emiten properti milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), PT Hanson International Tbk (MYRX).

Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata juga telah melakukan hal serupa yakni dengan meminta penjelasan secara langsung dan tertulis kepada manajemen perusahaan tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan pada Kamis kemarin (31/10/2019) pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada manajemen perusahaan untuk memintakan klarifikasi. Sebab, sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di BEI, MYRX harus menyampaikan penjelasan juga kepada Bursa, selain kepada OJK.


"Kita minta penjelasan dulu dan kemarin kita hearing minta pendapat. Proses jalan dulu ya," kata Yetna di Hotel Indonesia, Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Tak hanya itu, Bursa juga menelaah laporan keuangan perusahaan dan seluruh informasi yang perlu dihimpun untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Memang ada beberapa hal dalam proses yang memang harus kita jaga dulu," imbuhnya.

Adapun Satgas Waspada Investasi menemukan dugaan pelanggaran atas UU Perbankan karena Hanson telah melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal. Padahal Hanson sendiri bukanlah bank, melainkan perusahaan properti milik Benny Tjokrosaputro.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, pada 28 Oktober 2019 Satgas ini telah memerintahkan perusahaanuntuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.


Satgas ini juga meminta manajemen perusahaan untuk mengembalikan semua dana triliunan yang dihimpun untuk diinvestasikan di perusahaan tersebut yang nilainya disinyalir mencapai triliunan rupiah.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, pihak yang melakukan pelanggaran ini bisa dikenakan ancaman pidana penjara 5-15 tahun serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 20 miliar. Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan beserta pihak-pihak yang memberikan perintah kegiatan tersebut.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing, dalam jumpa pers Kamis kemarin, mengatakan Hanson diminta mengembalikan dana kepada para nasabah individu perseroan, secara mencicil dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan.

Terkait dengan pengembalian dana investor, dia mengatakan juga masih perlu mendalami dari sisi likuiditas perusahaan.

Mengacu laporan keuangan MYRX per September 2019, kas dan setara kas Hanson sebesar Rp 221 miliar, turun dari Desember 2018 yakni Rp 274,24 miliar, sementara kewajiban naik menjadi Rp 4,40 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 3,70 triliun. Adapun aset per September 2019 mencapai Rp 12,90 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 11,63 triliun.


OJK minta Hanson kembalikan dana investor

[Gambas:Video CNBC]

 


(tas/tas) Next Article Sah! Benny Tjokro Jabat Dirut Hanson International Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular