Korban Investasi Ilegal Ribuan, Bentjok Bisa Kena Sanksi OJK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 November 2019 12:48
OJK menyatakan, Bentjok bisa dikenakan denda atas kegiatan investasi ilegal tersebut.
Foto: Media briefing Bronis oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengenai temuan fintech lending ilegal (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)
Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menyatakan, jumlah korban nasabah penghimpunan deposito dari emiten properti yang dikendalikan Benny Tjokrosaputro atau akrab disapa Bentjok, PT Hanson International Tbk (MYRX) telah menelan korban ribuan nasabah. OJK menyatakan, Bentjok bisa dikenakan denda atas kegiatan investasi ilegal tersebut.

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya saat ini masih meneliti jumlah nasabah yang menjadi korban. Dia menuturkan, Hanson memberikan imbal hasil 12% per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang pada umumnya sebesar 6%.

"Jumlah nasabahnya ribuan, semuanya investor ritel. Orang yang punya uang simpan miliaran," kata Tongam, kepada CNBC Indonesia, Jumat (1/11/2019) di Jakarta.

Tongam masih meneliti lebih jauh, dari wilayah mana saja nasabah yang menjadi korban. Nilainya, kata dia diperkirakan mencapai triliunan Rupiah.

Padahal, sudah jelas diatur, MYRX sebagai perusahaan publik di sektor properti tidak mempunyai kewenangan menghimpun dana nasabah dalam bentuk deposito karena bukan lembaga keuangan atau perbankan.

"Sanksi untuk pengendali kami belum tahu, tapi iya, bisa kena. Kami sudah kenakan denda ke pengurusnya," kata Tongam menambahkan.

Untuk menghindari bertambah banyaknya dana yang dihimpun dari aktivitas ilegal ini, sejak 28 Oktober 2019 Satgas telah memerintahkan perusahaan ini untuk menghentikan semua kegiatan penghimpunan dana.

Namun, untuk pengembalian dana investor, OJK tetap akan memperhatikan dari sisi likuiditas Hanson International.

Mengacu laporan keuangan MYRX per September 2019, kas dan setara kas Hanson sebesar Rp 221 miliar, turun dari Desember 2018 yakni Rp 274,24 miliar, sementara kewajiban naik menjadi Rp 4,40 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 3,70 triliun. Adapun aset per September 2019 mencapai Rp 12,90 triliun dari Desember 2018 yakni Rp 11,63 triliun.

"Sekarang ini kami sedang teliti dan kami minta Hanson menyelesaikan kewajibannya kepada nasabah," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK menyampaikan akan mengusut hal tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi yang memiliki wewenang menyelesaikan kondisi ini.

"Kita lagi teliti bukunya ya, kalo itu kan pelanggarannya bukan pelanggaran di kita, di tempat lain... Kita berkoordinasi dengan sudah menangani ini dari awal," kata Hoesen di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Catatan:
Jumat, (01/11/2019) CNBC Indonesia sudah mencoba meminta penjelasan kepada Benny Tjokrosaputro sebagai pemilik MYRX untuk merespons laporan dari Satgas Investasi. Namun hingga berita ini turun, Benny Tjokrosaputro belum menanggapi klarifikasi tersebut.
(hps/hps) Next Article Cerita Soal Benny Tjokro Diperiksa 7 Jam Terkait Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular