
KPAL Digugat Pailit, Berapa Utang Perseroan ke Cable Source?

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham(suspensi) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) di semua pasar, mulai sesi II Rabu kemarin (16/10/2019). Suspensi ini dilakukan lantaran adanya pernyataan pailit atas Steadfast Marine oleh Cable Source Pte Ltd, pemasok dari perseroan.
Lantas bagaimana awal mula permohonan pailit ini?
Sekretaris Perusahaan Steadfast Marine Mulyadi Chandra mengatakan permohonan pailit itu diajukan oleh Cable Source dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN NiagaJkt.Pst tanggal 13 September 2019, PN Niaga Jakarta Pusat.
Permohonan Pailit itu diajukan terkait dengan pembayaran perseroan kepada Cable Source atas pembelian kabel-kabel kelistrikan kapal (marine cables) dengan total pembelian sebesar S$ 211.215,40 atau setara dengan Rp 2,18 miliar.
Namun pada persidangan 7 Oktober 2019, perseroan melalui kuasa hukum sudah mengajukan jawaban yang pada pokoknya membantah dan menolak seluruh dalil perhomohan pailit. "Persidangan sudah memasuki agenda pembuktian," kata Mulyadi, dalam suratnya kepada BEI, Rabu malam (16/10/2019).
Dia menegaskan, sebagaimana sudah disampaikan dalam uraian dalam jawaban secara hukum, maka persyaratan untuk dikabulkannya permohonan pailit itu tidak terpenuhi karena perseroan dan pemohon (Cable Source) sudah melakukan restrukturisasi dengan jangka waktu pembayaran bertahap (mekanisme angsuran per bulan) mulai Juni 2019 sampai dengan Januari 2020.
"Selain itu perseroan juga melakukan pembayaran angsuran yang jatuh tempo sehingga tidak ada lagi angsuran yang jatuh tempo dan dapat ditagih," tegas Mulyadi.
Adapun sisa kewajiban saat ini adalah sebesar S$ 166.215,40 setelah dikurangi beberapa kali pembayaran, atau ekuivalen Rp 1,71 miliar. "Permohonan kepada perseroan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional perseroan," katanya.
Dia menjelaskan sampai saat ini persidangan mesih berlangsung dan majelis hukum belum mengeluarkan putusan atas perkasa ini.
"Namun sejalan dengan upaya hukum pembelaan yang dilakukan perseroan di pengadilan, perseroan juga sedang berupaya melakukan upaya perdamaian dengan pemohon [Cable Source] melalui kuasa hukum masing-masing. Secara hukum kewajiban perseroan belum jatuh tempo dan tidak dapat dianggap wan prestasi dan tidak sanggup memenuhi."
Steadfast adalah emiten yang masuk bisnis galangan kapal. Fokus perseroan saat ini di bidang pembuatan kapal laut, perawatan, pemeliharaan serta perbaikan berbagai jenis kapal laut, tongkang, pinisi dan speed boat, serta perdagangan hasil industri pembuatan angkutan laut dan sejenisnya.
Selain adanya permohonan pernyataan pailit, suspensi dilakukan sebagai upaya BEI dalam menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KPAL mulai sesi II Rabu 16 Oktober hingga pengumuman lebih lanjut," tulis BEI.
Sebelum disuspensi, pada sesi I Rabu kemarin, saham KPAL minus 1,80% di level Rp 545/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 582,61 miliar. Secara year to date, saham KPAL sudah melesat hingga 82% sejak awal tahun.
Saat ini pihak Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa juga mengimbau kepada pada investor untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan terkait perusahaan terkait.
(tas/hps) Next Article Diam-diam, Saham Emiten Kapal Ini Meroket 49% Sepekan!
