
Digugat Pailit, Saham KPAL Akhirnya Disuspensi BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham (suspensi) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) di semua pasar, mulai sesi II Rabu ini (16/10/2019).
Mengutip keterbukaan informasi di BEI, Rabu sore ini, suspensi dilakukan lantaran adanya pernyataan pailit atas Steadfast Marine oleh Cable Source Pte Ltd.
"Merujuk pada informasi adanya Permohonan Pernyataan Pailit kepada Steadfast Marine selaku Termohon oleh Cable Source dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN NiagaJkt.Pst tanggal 13 September 2019," kata Goklas Tambunan, Kadiv Penilaian Perusahaan BEI dan Irvan Susandy, Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Selain adanya permohonan pernyataan pailit, suspensi dilakukan sebagai upaya BEI dalam menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. "Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek KPAL mulai sesi II Rabu 16 Oktober hingga pengumuman lebih lanjut," tulis keduanya.
Sebelum disuspensi, pada sesi I hari ini, saham KPAL minus 1,80% di level Rp 545/saham dengan kapitalisasi pasar Rp 582,61 miliar. Secara year to date, saham KPAL sudah melesat hingga 82% sejak awal tahun.
Saat ini pihak Bursa sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada perseroan. Bursa juga mengimbau kepada pada investor untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan terkait perusahaan terkait.
(tas/hps) Next Article Saham Terbang Ratusan Persen, BEI Gembok PTSP Dan HELI
