
IPO Harvest Time Dikabarkan Batal, Bentjok Angkat Bicara
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
11 October 2019 12:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Benny Tjokrosaputro atau akrab disapa Bentjok, angkat bicara terkait rencana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) PT Harvest Time Tbk yang sempat dikabarkan sempat tidak diproses Bursa Efek Indonesia (BEI).
Padahal Harvest Time merupakan salah satu dari 29 perusahaan yang masuk pipeline IPO yang disampaikan BEI pekan ini. Harvest Times merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang properti dan real estat milik Bentjok.
CNBC Indonesia mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Bentjok dan menanyakan terkait informasi yang menyebutkan IPO Harvest Time tidak diproses oleh otoritas dan regulator bursa.
"(IPO) Tidak ditunda," kata Bentjok singkat saat dihubungi CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (11/10/2019).
Rencana IPO Harvest Time sebenarnya sudah direncanakan sejak awal tahun lalu. Namun karena da masalah hukum yang saat ini melanda perusahaan, rencana IPO tersebut ditunda.
Bentjok yang juga merupakan Direktur Utama Harvest Time saat itu mengatakan IPO harus diundur dan kembali diulang lagi dari awal karena harus menyelesaikan masalah hukum yang membelit perusahaannya.
"Masalah hukumnya biar selesai, setelah itu diulangi lagi (proses IPO)," kata Benny di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Menurut dia perusahaan akan mempertahankan kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh pihak lain tersebut. Bentjok waktu itu kekeuh perusahaannya telah memiliki tanah tersebut sesuai dengan prosedur.
"Kita ini memiliki tanah sesuai prosedur, minta izin lokasi dari pemda setempat, dari bupati, dari PPN kita sudah punya. Bebasin tanah kalau masih girik atau SPH, selain beli langsung dari yang punya PPAT nya dari lurah camat. Sudah sesuai prosedurnya kalau itu digugat ya kita berusaha mempertahankan," papar dia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2017, dalam Nomor 250/Pdt.D./2016/PN.Jkt.Sel, PT Harvest Time telah menjadi tergugat dalam sengketa lahan yang berlokasi di kawasan Curug Bitung, Lebak, Banten.
Tiga perusahaan yang menggugat calon emiten ini menuntuk Harvest Time harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,16 triliun. Ganti rugi tersebut harus dilakukan karena perusahaan telah menduduki lahan milik PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development.
Sementara itu, pihak BEI masih belum merespon pertanyaan yang diajukan oleh CNBC Indonesia. Demikian pula OJK, yang seharusnya memberikan pernyataan efktif, belum bisa merespons pertanyaan CNBC Indonesia.
(hps/wed) Next Article Bentjok Mundur dari Komut, Begini Gerak Saham-sahamnya
Padahal Harvest Time merupakan salah satu dari 29 perusahaan yang masuk pipeline IPO yang disampaikan BEI pekan ini. Harvest Times merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang properti dan real estat milik Bentjok.
CNBC Indonesia mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Bentjok dan menanyakan terkait informasi yang menyebutkan IPO Harvest Time tidak diproses oleh otoritas dan regulator bursa.
"(IPO) Tidak ditunda," kata Bentjok singkat saat dihubungi CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (11/10/2019).
Bentjok yang juga merupakan Direktur Utama Harvest Time saat itu mengatakan IPO harus diundur dan kembali diulang lagi dari awal karena harus menyelesaikan masalah hukum yang membelit perusahaannya.
"Masalah hukumnya biar selesai, setelah itu diulangi lagi (proses IPO)," kata Benny di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Menurut dia perusahaan akan mempertahankan kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh pihak lain tersebut. Bentjok waktu itu kekeuh perusahaannya telah memiliki tanah tersebut sesuai dengan prosedur.
"Kita ini memiliki tanah sesuai prosedur, minta izin lokasi dari pemda setempat, dari bupati, dari PPN kita sudah punya. Bebasin tanah kalau masih girik atau SPH, selain beli langsung dari yang punya PPAT nya dari lurah camat. Sudah sesuai prosedurnya kalau itu digugat ya kita berusaha mempertahankan," papar dia.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 28 Desember 2017, dalam Nomor 250/Pdt.D./2016/PN.Jkt.Sel, PT Harvest Time telah menjadi tergugat dalam sengketa lahan yang berlokasi di kawasan Curug Bitung, Lebak, Banten.
Tiga perusahaan yang menggugat calon emiten ini menuntuk Harvest Time harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,16 triliun. Ganti rugi tersebut harus dilakukan karena perusahaan telah menduduki lahan milik PT Equator Majapura Raya, PT Equator Kartika dan PT Equator Satrialand Development.
Sementara itu, pihak BEI masih belum merespon pertanyaan yang diajukan oleh CNBC Indonesia. Demikian pula OJK, yang seharusnya memberikan pernyataan efktif, belum bisa merespons pertanyaan CNBC Indonesia.
Tips Investasi Sajam Ala Benjtok
[Gambas:Video CNBC]
(hps/wed) Next Article Bentjok Mundur dari Komut, Begini Gerak Saham-sahamnya
Most Popular