Jika Tak Lekas Pulih, IHSG akan Melemah 5 Hari Beruntun!

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
25 September 2019 12:51
Panasnya Gelombang Demo Masih Membekas
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Dari dalam negeri, panasnya gelombang demo yang masih membekas menjadi faktor yang memantik aksi jual di bursa saham tanah air. Dalam beberapa waktu terakhir, khususnya dalam dua hari terakhir, gelombang demonstrasi terjadi di berbagai kota di Indonesia terkait dengan beberapa isu.

Isu-isu yang dimaksud di antaranya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang belum lama ini sudah disahkan oleh parlemen. Disahkannya revisi UU KPK dipandang oleh banyak pihak sebagai upaya yang sistematis untuk melemahkan posisi KPK, sebuah lembaga yang memiliki rekam jejak oke dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dipersulit dan dibatasinya penyadapan, dibatasinya sumber rekrutmen penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung merupakan poin-poin yang meresahkan hati banyak pihak.

Pada hari Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019), aksi demo besar-besaran digelar di Gedung DPR yang salah tujuannya adalah memprotes pengesahan revisi UU KPK. Tak hanya di Jakarta, aksi serupa bisa didapati dari Sumatera sampai Papua.

Walau sudah didemo habis-habisan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bergeming. Jokowi sudah memantapkan hati untuk tidak merevisi UU KPK yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada pekan lalu. Meski ribuan mahasiswa turun ke jalan di berbagai penjuru di Indonesia dan salah satu tuntutannya adalah merevisi UU KPK, Jokowi tetap bertahan pada sikapnya.

"Enggak ada," kata Jokowi saat ditanya oleh pewarta soal rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait KPK, Senin (23/9/2019).

Selain revisi UU KPK, aksi demo juga digelar guna menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih ngotot ingin mengesahkan RUU KUHP di penghujung masa jabatannya, walaupun sejatinya Jokowi telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU tersebut seiring dengan banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.

Wajar jika RUU KUHP mendapatkan penolakan dari kalangan masyarakat. Pasalnya, banyak pasal yang dinilai janggal di dalamnya, seperti pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, dan pasal pengenaan denda untuk gelandangan.

Ambil contoh pasal pengenaan denda untuk gelandangan. Jika RUU KUHP disahkan, gelandangan bisa dedenda maksimal Rp 1 juta. Untuk pasal aborsi, pasal yang dianggap meresahkan adalah pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan. Dikhawatirkan, seorang wanita korban pemerkosaan bisa dipidana jika menggugurkan kandungannya.

Selain RUU KUHP, sejumlah RUU lainnya yang meresahkan masyarakat di antaranya adalah RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba.

Hingga kemarin malam, aksi demo masih terjadi walau pada sore hari pemerintah dan DPR pada akhirnya memenuhi sebagian permintaan demonstran dengan membatalkan pengesahan RUU KUHP dan tiga RUU kontroversial lain.

Kepastian pembatalan pengesahan empat RUU tersebut datang dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Empat RUU yang dibatalkan pengesahannya adalah RUU KUHP, RUU Permasyarakatan, RUU Pertanahan dan RUU Minerba.

Dikhawatirkan, aksi demo masih akan terus terjadi pada hari ini dan dalam hari-hari mendatang.

TIM RISET CNBC INDONESIA (ank/ank)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular