BI dan LPS Sudah Pangkas Bunga, Bank Kapan?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
24 September 2019 18:45
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan perbankan akan segera merespons kebijakan Bank Indonesia.
Foto: LPS (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidiq)

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan perbankan akan segera merespons kebijakan Bank Indonesia yang sudah memangkas suku bunga acuan sebesar 75 basis poin sepanjang tahun berjalan dengan mentransmisikannya ke tingkat suku bunga kredit.

LPS menilai transmisi penurunan suku bunga kredit harusnya dapat dilakukan mengingat LPS juga sudah menurunkan tingkat suku bunga penjaminan dalam rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 6,5%.

Dengan demikian, biaya dana atau cost of fund perbankan lebih rendah, sehingga bank sudah bisa menurunkan tingkat bunga kredit lebih cepat.


"Bank Indonesia sudah turunkan suku bunga tiga kali, kita sudah menyaksikan penurunan itu dalam perhitungan rata-rata perbankan. Ini akan mempercepat transmisi suku bunga simpanan dan kredit karena BI melonggarkan suku bunga acuan dan kebijakan makroprudensial," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Selasa (24/9/2019) di Jakarta.

Halim menambahkan, dengan kondisi likuiditas perbankan yang sudah membaik, terlihat dari loan to depocit ratio (LDR) perbankan yang membaik dari posisi 94% pada Juni 2019 menjadi 93,8% per Juli 2019.


Hal ini didorong oleh membaiknya Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan yang tumbuh 8,01% per Juli 2019 dari bulan sebelumnya di angka 7,42%. Ia yakin dalam 3 bulan ke depan kondisi likuiditas bank tetap terjaga.

"Ini sudah menunjukkan akselerasi penurunan, hampir seluruh penurunan kebijakan moneter akan tercermin dari suku bunga pasar," kata dia menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan berpendapat transmisi kebijakan suku bunga acuan terhadap suku bunga kredit memang lebih lama karena diatur berdasarkan kontrak dan menyesuaikan tingkat bunga mengambang (floating rate) dalam periode waktu tertentu, berbeda dengan tingkat suku bunga penjaminan yang tenornya lebih singkat.

"Floating rate saja bisa direset setiap 3 sampai 6 bulan, sampai floating rate-nya jatuh tempo. Kalau bunga simpanan, tenornya lebih pendek jadi penyesuaiannya lebih cepat," kata Fauzi Ichsan.

Dalam kesempatan terpisah, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan bakal menyesuaikan tingkat bunga kredit selaras dengan tren penurunan suku bunga dari otoritas moneter dan LPS.

Direktur Retail Banking Bank Mandiri Donsuwan Simatupang mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian bunga kredit namun tetap memperhatikan kondisi likuiditas perbankan.

"Sebenarnya bunga itu kita punya program 6,5% untuk 3 tahun, itu kan sudah murah. Jadi sebenarnya kita sudah jual 6,5% fixed 3 tahun kan sudah murah banget," kata Donsuwan.




(tas) Next Article Wow! Sepanjang 2020, BI Injeksi Perbankan Rp 726,57 Triliun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular