
IMB Mau Dihapus, Benarkah Selama Ini Hambat Sektor Properti?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sedang mewacanakan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggagas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law. Sentimen ini sempat membuat saham-saham di sektor properti terkoreksi pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis ini (19/9/2019).
Wacana ini mengemuka di pasar setelah disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil.
Dia menyatakan, latar belakang rencana pemerintah mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena selama ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat investasi. Menurut Sofyan, pemerintah menilai, IMB adalah salah satu izin dinilai membuat hambatan investasi bagi sektor properti.
Nantinya, melalui Omnibus law, tidak lagi diperlukan izin yang terlalu banyak, kecuali untuk hal yang sangat terbatas, yang penting, menurut Sofyan, setiap membuat bangunan ada standar yang disepakati.
"Jadi bapak-bapak pengusaha, izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Sofyan, saat Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, di Jakarta, Rabu (18/09/2019).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda menyampaikan, inisiasi pemerintah menyederhanakan regulasi di sektor properti pada prinsipnya cukup baik. Apalagi, sudah sejak 4 tahun terakhir, sektor properti tumbuh stagnan, bahkan lesu.
Selama ini, kata Ali, untuk izin mendapat IMB untuk membangun proyek hunian vertikal cukup memakan waktu yang lama. Dengan adanya Omnibus Law, kendala itu bisa teratasi.
Skema Omnibus Lawa bisa berarti pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU yang akan menjadi payung hukum baru.
"Prinsipmya bagus [penghapusan IMB] namun perlu diperhatikan masalah waktunya karena urus IMB apalagi bangunan vertikal cukup lama, bisa 1-2 tahun," kata Ali saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).
Tak perlu dihapus
Pendapat berbeda disampaikan pengamat tata kota Nirwono Joga. Menurutnya, justru IMB tidak boleh dihapuskan, melainkan perlu adanya penyempurnaan.
IMB, kata Joga adalah alat pengendalian pembangunan yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Tata Ruang Daerah (RTRD) yang seharusnya tidak akan menghambat investasi, khususnya di sektor properti.
Pencabutan IMB akan berdampak pada pendirian bangunan yang tidak terkendali dan tidak bisa ditindak. "Sehingga kota menjadi semrawut tata bangunan, akan banyak muncul kampung kumuh, tidak ada jaminan keselamatan dan keamanan bangunan yang didirikan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).
Akademisi Universitas Trisakti itu juga menekankan, seharusnya bertugas mengendalikan pembangunan, dan di situlah instrumen IMB diperlukan.
Pemerintah berencana hapus IMB
(tas) Next Article IMB Mau Dihapus, Karena Jokowi Marah Terlalu Banyak Izin