
IMB Dihapus, Apa yang Harus Diperhatikan?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 September 2019 17:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyebutkan akan menghilangkan aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi masuk ke Indonesia, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pengamat properti mengamini penghapusan ini ditujukan untuk memudahkan pengembang maupun individual membangun properti. Sebab tak perlu lagi mengurus banyak perijinan dan menurunkan biaya yang tadinya tidak sedikit jumlahnya.
Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan selama ini hal yang dinilai menyulitkan bukan izinnya melainkan proses dalam mengurus perizinan yang memakan waktu lama. Sedangkan izin dinilai masih penting lantaran memengaruhi keamanan bangunan dalam proses pembangunannya.
"Kalau izin harusnya tetap diperlukan karena menyangkut keamanan bangunan bila dibangun. Jadi bukan IMB-nya yang dihapus tapi prosesnya yang harus dipangkas," kata Ali kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).
Sejalan dengan itu, Pengamat properti dari Colliers Aleviery Akbar menyebut penghapusan IMB ini justru akan mempersulit pengawasan ketaatan pemilik bangunan ketika bangunannya dibangun.
"Jangan sampai bangunan seharusnya untuk zona residential menjadi zona komersial atau sebaliknya sehingga merusak tata kota," terang dia.
Menurut dia, memang persetujuan IMB ini sulit untuk didapat karena menyangkut beberapa persyaratan seperti ambar denah, bangunan termasuk pondasi, rencana sanitasi, site plan dan gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
Untuk bangunan yang lebih dari dua lantai bahkan juga diperlukan pengujian tanah untuk bangunan. Tak kalah penting dalam pengurusan ini adalah persetujuan dari warga sekitar.
"Jika tahapan tersebut di atas juga dihapus maka bisa dibayangkan bagaimana rumitnya melakukan pengawasan untuk sebuah bangunan nanti-nya," kata dia.
(hps/hps) Next Article IMB Mau Dihapus, Karena Jokowi Marah Terlalu Banyak Izin
Pengamat properti mengamini penghapusan ini ditujukan untuk memudahkan pengembang maupun individual membangun properti. Sebab tak perlu lagi mengurus banyak perijinan dan menurunkan biaya yang tadinya tidak sedikit jumlahnya.
Direktur Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan selama ini hal yang dinilai menyulitkan bukan izinnya melainkan proses dalam mengurus perizinan yang memakan waktu lama. Sedangkan izin dinilai masih penting lantaran memengaruhi keamanan bangunan dalam proses pembangunannya.
"Kalau izin harusnya tetap diperlukan karena menyangkut keamanan bangunan bila dibangun. Jadi bukan IMB-nya yang dihapus tapi prosesnya yang harus dipangkas," kata Ali kepada CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).
"Jangan sampai bangunan seharusnya untuk zona residential menjadi zona komersial atau sebaliknya sehingga merusak tata kota," terang dia.
Menurut dia, memang persetujuan IMB ini sulit untuk didapat karena menyangkut beberapa persyaratan seperti ambar denah, bangunan termasuk pondasi, rencana sanitasi, site plan dan gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
Untuk bangunan yang lebih dari dua lantai bahkan juga diperlukan pengujian tanah untuk bangunan. Tak kalah penting dalam pengurusan ini adalah persetujuan dari warga sekitar.
"Jika tahapan tersebut di atas juga dihapus maka bisa dibayangkan bagaimana rumitnya melakukan pengawasan untuk sebuah bangunan nanti-nya," kata dia.
(hps/hps) Next Article IMB Mau Dihapus, Karena Jokowi Marah Terlalu Banyak Izin
Most Popular