
Ribet! Begini Syarat dapat IMB di DKI Jakarta
suhendra, CNBC Indonesia
19 September 2019 14:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jadi kewenangan pemerintah daerah menjadi sorotan pemerintah pusat. Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) ingin menghapus soal IMB karena dianggap menghambat investasi. Persoalan kemudahan berusaha di Indonesia memang terus jadi sorotan.
Laporan Jakarta Property Institute, mengungkapkan menurut laporan World Bank, kemudahan menjalankan bisnis di Indonesia pada tahun 2017 memang meningkat 15 peringkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2016, Indonesia menempati posisi 106 dari 189 negara, sedangkan pada tahun 2017 naik ke peringkat ke-91. Pada 2019 naik jadi peringkat ke-73. Jauh membaik dibandingkan 2014 yang berada di peringkat 120. Namun, ada salah satu masalah kemudahan berbisnis adalah pengurusan izin konstruksi.
Dalam kasus DKI Jakarta, punya peraturan gubernur (Pergub) 129 Tahun 2012 tentang IMB. Pada Pergub ini mengatur soal proses penerimaan berkas IMB untuk Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket PTSP di kantor Kecamatan setempat.
Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Rumah Tinggal yang terletak di Kompleks / Real Estat dan Bangunan Umum dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai adalah di Loket PTSP di kantor Walikota Kota Administrasi setempat.
Sedangkan untuk Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di loket BPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan Jakarta Property Institute, mengungkapkan beberapa hambatan dalam mengurus IMB justru terjadi saat memenuhi persyaratan untuk mendapat SP3L, SIPPT, KRK, rekomendasi-rekomendasi teknis, peil banjir, surat-surat persetujuan, analisa dampak lalu lintas (andalalin) dengan dinas-dinas.
Berikut daftar persyaratan IMB di DKI Jakarta untuk Izin Mendirikan Bangunan Kelas A IMB Pondasi (Untuk bangunan gedung lebih dari 8 lantai dan/atau luas bangunan diatas 2000 m2 ; Pondasi dalam lebih dari 2 meter)
Setidaknya ada 21 syarat utama yang harus dipenuhi, tapi setiap syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya.
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di
atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
3. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
6. Surat pernyataan GPA yang diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir
yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA (bermaterai)
7. Surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi dan/atau denda (bermaterai)
8. Bukti Kepemilikan Tanah, dapat berupa salah satu surat sebagai berikut :
10. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).
11. Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir)
12. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab :
14. Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang telah disahkan (Fotokopi)
15. Gambar, perhitungan, dan laporan konstruksi, serta laporan penyelidikan tanah (jika sudah sesuai ketentuan teknis yang berlaku, diperlukan sebanyak 3 set)
16. Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi)
19. Bukti pembayaran SKRD atas izin yang telah dimiliki (jika ada) (Fotokopi)
20. Surat Lulus Sidang TABG-AP, Jika Ada
21. surat lulus TABG-SG Struktur Bawah (jika lebih dari 8 lantai) (Fotokopi)
(hoi/hps) Next Article IMB Mau Dihapus, Syarat-Syaratnya Memang Seabrek
Laporan Jakarta Property Institute, mengungkapkan menurut laporan World Bank, kemudahan menjalankan bisnis di Indonesia pada tahun 2017 memang meningkat 15 peringkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2016, Indonesia menempati posisi 106 dari 189 negara, sedangkan pada tahun 2017 naik ke peringkat ke-91. Pada 2019 naik jadi peringkat ke-73. Jauh membaik dibandingkan 2014 yang berada di peringkat 120. Namun, ada salah satu masalah kemudahan berbisnis adalah pengurusan izin konstruksi.
Dalam kasus DKI Jakarta, punya peraturan gubernur (Pergub) 129 Tahun 2012 tentang IMB. Pada Pergub ini mengatur soal proses penerimaan berkas IMB untuk Rumah Tinggal, kecuali terletak di kompleks (Real Estat) adalah di Loket PTSP di kantor Kecamatan setempat.
Sedangkan untuk Penerimaan berkas dan proses penerbitan IMB Bangunan Umum dengan ketinggian 9 lantai atau lebih, adalah di loket BPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan Jakarta Property Institute, mengungkapkan beberapa hambatan dalam mengurus IMB justru terjadi saat memenuhi persyaratan untuk mendapat SP3L, SIPPT, KRK, rekomendasi-rekomendasi teknis, peil banjir, surat-surat persetujuan, analisa dampak lalu lintas (andalalin) dengan dinas-dinas.
Berikut daftar persyaratan IMB di DKI Jakarta untuk Izin Mendirikan Bangunan Kelas A IMB Pondasi (Untuk bangunan gedung lebih dari 8 lantai dan/atau luas bangunan diatas 2000 m2 ; Pondasi dalam lebih dari 2 meter)
Setidaknya ada 21 syarat utama yang harus dipenuhi, tapi setiap syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya.
1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di
atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Surat kuasa yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu)
3. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)
- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
- Jika Badan Hukum / Badan Usaha
- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
- NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
- Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD
- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan
- BUMN/BUMD
- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
6. Surat pernyataan GPA yang diajukan dalam permohonan IMB Pondasi sesuai dengan GPA terakhir
yang telah disahkan, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Pengesahan GPA (bermaterai)
7. Surat pernyataan kesanggupan membayar retribusi dan/atau denda (bermaterai)
8. Bukti Kepemilikan Tanah, dapat berupa salah satu surat sebagai berikut :
- Sertifikat tanah;
- Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai /Sertipikat Hak Pengelolaan (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website https://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada Sertipikat tanah maka dilampirkan AJB (Maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.
- Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh Lurah setempat.
- Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut
- Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;
- Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat;
- Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah.
- Surat Keterangan Aset dari BPAD Provinsi DKIJakarta atau KIB (Kartu inventaris barang) apabila lahan yang dimiliki tidak memiliki sertipikat tanah dan merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah (PM.1)
- Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat
- Pernyataan Ahli Waris yang diketahui Lurah dan Camat (Fotokopi yang dilegalisasi lurah)
- Fotokopi dokumen pendukung/surat perjanjian tertulis (jika pemohon bukan pemegang hak atas
- tanah)
10. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).
11. Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir)
12. IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) atas nama penanggung jawab :
- Fotokopi legalisir IPTB arsitektur
- Legalisir asli IPTB konstruksi
- Legalisir asli IPTB geoteknik
14. Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang telah disahkan (Fotokopi)
15. Gambar, perhitungan, dan laporan konstruksi, serta laporan penyelidikan tanah (jika sudah sesuai ketentuan teknis yang berlaku, diperlukan sebanyak 3 set)
16. Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi)
- Izin Lingkungan
- Kelayakan Lingkungan Hidup
- Izin Dewatering (jika terdapat basement)
- Izin Peil Lantai Bangunan
- Izin lain yang telah dimiliki (jika ada)
- Luas tanah ≥ 5.000 m2;
- Tanah bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Tanah bukan milik BUMD Provinsi DKI Jakarta yang tidak dikerjasamakan dengan pihak swasta;
- dan Ketentuan pengecualian lainnya.
19. Bukti pembayaran SKRD atas izin yang telah dimiliki (jika ada) (Fotokopi)
20. Surat Lulus Sidang TABG-AP, Jika Ada
21. surat lulus TABG-SG Struktur Bawah (jika lebih dari 8 lantai) (Fotokopi)
Penjelasan Lengkap Menteri ATR/BPN Soal Penghapusan IMB
[Gambas:Video CNBC]
(hoi/hps) Next Article IMB Mau Dihapus, Syarat-Syaratnya Memang Seabrek
Most Popular