CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto,
CNBC Indonesia
12 June 2021 20:30
Pengemudi motor melintas di depan rumah mewah yang disegel, di Jl. Lembang, Menteng, Jakarta Pusat Sabtu, (12/6/2021). Rumah mewah tersebut disegel Pemprov DKI Jakarta karena dinilai melanggar aturan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Proyek rumah tersebut dikelilingi seng dan terpampang spanduk bertulisan 'bangunan ini disegel' yang ditempelkan pada penutup proyek hunian mewah itu. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Pihak yang menyegel adalah Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam spanduk itu juga tertulis pembangunan hunian mewah itu melanggar tiga aturan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Salah satu dari tiga aturan yang dilanggar itu yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 tahun 2010, dan Pergub Nomor 128 Tahun 2018. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Pantau di lokasi, tampak bangunan kini mangkrak, tak ada pekerja dan proyek terlihat sepi tak ada pekerja. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Rumah mewah yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, disegel karena dinilai melanggar aturan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Dilansir dari detikcom, penyegelan ini dilakukan usai Pemprov DKI mendapat aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan izin pembangunan. Pemkot Jakarta Pusat kemudian turun tangan menindaklanjuti aduan. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)