
Cukai Rokok Bakal Naik, 1 Saham Rokok Naik & 3 Lainnya Amblas

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan. Namun informasi kenaikan cukai rokok ini tidak berdampak signifikan atas gerak saham emiten rokok mengingat perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pekan ini sudah ditutup pada pukul 16.00 WIB, Jumat sore (13/9/2019).
Mengacu data BEI, pada perdagangan hari ini, hanya saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) yang menguat 0,77% di level Rp 68.800/saham, sementara tiga emiten rokok lainnya amblas.
Investor asing hari ini masuk ke saham GGRM mencapai Rp 17,77 miliar di pasar reguler, sementara di pasar negosiasi dan tunai, asing melego saham Gudang Garam Rp 11,08 miliar. Secara tahun berjalan atau year to date, asing keluar dari saham GGRM Rp 1,27 triliun di semua pasar.
Saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) terkoreksi 0,71% di level Rp 2.800/saham, dengan catatan net sell asing Rp 6,06 miliar. Year to date asing malah masuk di saham produsen rokok A Mild dan Dji Sam Soe ini sebanyak Rp 584 miliar di semua pasar.
Saham PT Bentoel International Investama Tbk. (RMBA) minus paling dalam yakni 2,86% di level Rp 340/saham. Asing tak ada yang masuk di saham Bentoel hari ini, hanya investor domestik menjadi penggerak turun saham perusahaan.
Adapun saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) minus 0,95% di level Rp 208/saham, asing melego saham Wismilak cenderung rendah yakni hanya Rp 40,60 juta di pasar reguler. Year to date asing melepas Rp 16,14 miliar di semua pasar.
Emiten | Saham | Harian (%) | 1 Bulan (%) |
GGRM | Rp 68.800 | +0,77 | -10,07 |
HMSP | Rp 2.800 | -0,71 | -7,28 |
RMBA | Rp 340 | -2,86 | 0,00 |
WIIM | Rp 208 | -0,95 | -11,11 |
Sumber: BEI
Data perdagangan 13 September 2019
Salah satu sentimen yang bakal menggerakkan saham emiten rokok pada perdagangan pekan depan ialah cukai rokok. Usai rapat tertutup, Jokowi sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% pada tahun depan.
Keputusan tersebut dikemukakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
"Kami sudah sampaikan kepada Pak Presiden, dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian, Menko PMK, Menperin, Mentan, dan Pak Wapres, dan Menaker," kata Sri Mulyani.
"Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%," tegas Sri Mulyani. Dia menegaskan dengan kenaikan ini, harga jual eceran pun juga naik menjadi 35%. Keputusan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita akan berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Presiden 1 Januari 2020. Dengan demikian kita memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai bisa dilakukan dalam masa transisi ini," tegas Sri Mulyani.
Kenaikan cukai rokok diprediksi tekan kinerja emiten rokok
(tas/hps) Next Article Nah Lho! Cukai Bisa Naik Lagi, Begini Nasib Saham Rokok
