
OJK Setop Produk Baru Reksa Dana Investor Tunggal, Kenapa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir Agustus lalu secara total terdapat 689 reksa dana investor tunggal yang beredar di pasar. Reksa dana tersebut diterbitkan oleh 64 perusahaan manajer investasi (MI) atau setara dengan 68% MI yang beroperasi di Indonesia.
Dengan kondisi ini, OJK resmi menyetop penerbitan reksa dana investor tunggal untuk produk baru, sementara produk lama tetap berjalan seperti sedia kala.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan jumlah reksa dana tersebut dinilai terlalu signifikan karena hampir mencapai sepertiga dari total reksa dana yang beredar.
"Eksposurnya sudah sepertiga, signifikan, itu tidak positif atau negatif tapi dinilai sudah cukup besar jumlahnya, kami lihat ini apa sebenarnya. Risiko dan kemungkinan eksposurnya masih terlalu dini, kami cuma sampaikan data yang menarik untuk didalami," kata Fakhri di Gedung OJK, Kamis (12/9/2019).
Tak hanya jumlah investor yang hanya satu pihak, sebanyak 68 dari 689 reksa dana ini juga juga ditenggarai hanya memiliki satu portofolio di dalamnya.
"Jadi reksa dananya tidak dikelola secara aktif. Perlu didalami," tegasnya.
Dia menjelaskan, instrumen semacam ini mulai bermunculan sejak periode 2007-2008 dan semakin bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu.
Upaya OJK mendalami kian menjamurnya jumlah reksa dana investor tunggal ini dilakukan sejak 6 September. Hingga saat ini OJK masih belum menentukan sikap mengenai hal tersebut, namun dalam 3 bulan ke depan atau di akhir tahun baru akan dipastikan kebijakan apa yang dilakukan.
OJK menilai dengan adanya data ini, pihaknya akan berdiskusi dengan MI terutama yang merupakan penerbit dari instrumen reksa dana investor tunggal tersebut.
Jika perlu nantinya OJK bakal melakukan perubahan aturan jika dalam tahap diskusi ditemukan hal-hal yang bersifat anomali, sebab saat ini reksa dana yang sudah ada ini memang tak melanggar aturan yang berlaku.
Perlu diketahui, 689 reksa dana ini memiliki dana kelolaan (asset under management/AUM) mencapai Rp 190,82 triliun.
Sementara itu, dalam catatan OJK, per akhir Agustus terdapat 2.158 RD dengan dana kelolaan Rp 536,52 triliun. Dari jumlah tersebut, 689 RD di antaranya dimiliki oleh investor tunggal senilai Rp 190,82 triliun, di mana 621 RD berisi lebih dari satu efek senilai Rp 181,38 triliun dan 68 RD berisi satu efek senilai Rp 9,44 triliun.
Sebelumnya, OJK, dalam Surat Edaran yang diterima CNBC Indonesia, menegaskan tengah memperketat pengawasan terhadap transaksi efek dalam portofolio investasi reksa dana yang dimiliki oleh investor tunggal. Upaya ini dilakukan seiring adanya temuan aktivitas yang tinggi dari pemanfaatan reksa dana tersebut yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran nomor S-1100/PM.21/2019 yang ditandatangan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari.
(tas) Next Article OJK Sebut Industri Reksa Dana Sempat Bergejolak