OJK: Konglomerasi Kuasai 65,8% Aset Jasa Keuangan RI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
11 September 2019 18:14
Jika ditilik lebih lanjut, sebesar Rp 6.743 triliun aset yang disimpan di perbankan.
Foto: Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia).

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan konglomerasi di Indonesia hanya menguasai 63,9% aset perbankan nasional. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang disampaikan Bank Dunia yang menyebut konglomerasi Indonesia menguasai 88% dari total aset perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyatakan, mengacu data OJK per Desember 2018, total aset di seluruh sektor jasa keuangan secara nasional mencapai Rp 10.539 triliun.

Jika ditilik lebih lanjut, sebesar Rp 6.743 triliun aset yang disimpan di perbankan atau sebesar 63,9% dari total aset di sektor jasa keuangan dikuasai oleh konglomerasi.


Slamet Edy mengakui, saat ini sektor jasa keuangan memang masih didominasi oleh konglomerasi. Sekitar 65,8% atau Rp 6.930 triliun dari total aset di seluruh sektor jasa keuangan masih digenggam konglomerasi. OJK mencatat, dari 48 konglomerasi yang diawasi, sebanyak 34 konglomerasi ada di sektor perbankan.

"Konglomerasi masih mendominasi di sektor jasa keuangan," kata Slamet Edy, dalam wawancara terbatas di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Dalam laporan bertajuk Global Economic Risk and Implications for Indonesia, Bank Dunia mengusulkan OJK melakukan pengawasan secara terintegrasi dan langsung terhadap konglomerasi keuangan melalui divisi baru untuk meminimalisir terjadinya risiko krisis keuangan.

Saat ini kata Slamet, OJK sudah melakukan pengawasan konglomerasi secara terintegrasi melalui Komite Pengawasan Terintegrasi. "Ini lebih dari divisi, tapi setingkat departemen. Pengawasan sudah berjalan dan cukup efektif," kata Slamet menambahkan.

Adapun, pengawasan yang dilakukan OJK terhadap konglomerasi keuangan melalui entitas utamanya. Pengawasan ini juga menjangkau lintas sektoral baik industri perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank (IKNB).

OJK juga sudah menerapkan Integrated Risk Rating (IRR) untuk mengawasi dan menentukan status kesehatan grup konglomerasi ataupun bisnis jasa keuangan lainnya dari sisi permodalan. Selain itu juga memberlakukan supervisory plan.

 


(tas) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular