Perhatian! Ada 48 Emiten "Nakal" Ditato Otoritas Bursa

Monica Wareza, CNBC Indonesia
19 August 2019 10:44
Salah satunya adalah dengan mengembangkan notasi khusus yang disematkan pada kode kode saham emiten.
Foto: Public Expose Live 2019 (CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self regulatory organization (SRO) pasar modal terus meningkatkan perlindungan untuk investor ritel. Salah satunya adalah dengan mengembangkan notasi khusus yang disematkan pada kode kode saham emiten.

Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 48 emiten yang kode sahamnya 'ditato' atau yang diberi notasi khusus ini. Ke depan, pengawasan ini akan terus ditingkatkan.

"Dengan notasi itu kita lihat dengan notasi pengaruhnya apa masyarakat lebih terlindungi. Pengawasan yang lain kita liat. Jadi data sekarang sudah makin banyak, kita kerjasama dengan SRO semua untuk menganalisa data jadi dari situ semua kita harapannya bisa lebih baik," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan saat ini penggunaan notasi ini di kode saham emiten masih bersifat voluntary penerapannya oleh anggota bursa (AB).

Hingga saat ini baru 15 AB saja yang sudah menyerapkan sistem ini di sistem perdagangannya. Namun, dalam waktu enam bulan ke depan atau pada Februari 2020 seluruh AB sudah diwajibkan menerapkannya.

"Nanti bursa akan mengeluarkan Surat Edaran ya untuk penerapan ini. Karena kan AB harus menyesuaikan dulu dengan sistemnya mereka," kata Hasan di kesempatan yang sama.

Jika sudah bersifat wajib, maka nantinya apabila AB tak patuh dalam menerapkan notasi ini maka akan dikenakan sanksi berjenjang mulai dari surat peringatan hingga denda.
(hps/hps) Next Article BEI Perpanjang 2 Bulan Tenggat Waktu Penyampaian Lapkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular