BEI Tambah 4 Kategori Emiten 'Bertato', Berlaku Segera!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 May 2019 15:40
Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah empat kriteria baru.
Foto: Pembukaan Perdagangan BEI 2019 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menambah empat kriteria baru terkait dengan pemberian notasi khusus terhadap emiten bermasalah. Penambahan kriteria notasi khusus emiten itu akan berlaku pada tahun ini.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menyebutkan empat kriteria baru itu akan melengkapi tujuh notasi khusus pada kode saham emiten bermasalah yang sudah diterapkan BEI.
"Kita lihat pemberian notasi khusus prioritas, dengan pengembangan bukan hanya tujuh kriteria yang sudah ada," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Nyoman menjelaskan, beberapa kriteria tambahan yang sedang dikaji adalah notasi mengenai sanksi dari regulator baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun dari otoritas bursa yakni BEI.

Tambahan kriteria tersebut, kata Nyoman untuk memberi pengetahuan kepada investor. Selain itu, kriteria lain yang akan masuk dalam tambahan notasi khusus itu adalah pembatasan usaha dari regulator industri emiten yang menaunginya.

"Misalnya Kementerian ESDM yang menaungi emiten pertambangan, energi dan migas itu juga dipertimbangkan," kata dia.

Notasi selanjutnya, indikator fundamental seperti rasio harga saham terhadap laba bersih (price to earning) atau PE juga sedang dipertimbangkan menjadi tambahan kriteria notasi khusus.

Rasio itu akan membandingkan PE antara Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan emiten, serta perbandingan PE emiten tersebut dengan rata-rata industri.

"Misalnya PE industri di angka 7 kali tapi si emiten malah 14 kali, ini kami pikirkan apakah perlu ada tambahan notasi," jelas Nyoman.

Sederhananya, PE ratio atau PER adalah perbandingan antara harga saham dengan laba bersih perusahaan, di mana harga saham sebuah emiten dibandingkan dengan laba bersih yang dihasilkan emiten dalam setahun.

Adapun kriteria keempat yang akan masuk dalam notasi khusus adalah kasus hukum yang menjerat direksi maupun komisaris perusahaan tercatat. BEI menyebut dari ragam kriteria tersebut, BEI masih melihat mana yang bisa dipertimbangkan menjadi prioritas. "Kalau empat-empatnya lebih bagus," imbuh dia.

Seperti diketahui, ada tujuh kriteria yang dinilai bursa paling penting untuk dipenuhi oleh emiten, karena mempengaruhi penilaian investor.

Notasi ini disematkan di nama belakang kode saham (ticker) emiten. Mengacu data di laman BEI, tercatat hingga tanggal 27 Mei 2019, BEI mengenakan notasi khusus terhadap 64 emiten dan didominasi belum menyampaikan laporan keuangan terakhir.
Berikut tujuh kriteria yang diperhatikan bursa dalam memberikan notasi kepada emiten beserta kodenya:
  • B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit
  • M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  • S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
  • E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
  • A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
  • D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
  • L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
Simak video mengenal 35 emiten 'bertato'.
[Gambas:Video CNBC]

(tas) Next Article Ini Momen Nahas Kala IHSG Jatuh dalam 10 Tahun Terakhir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular