BEI Perpanjang 2 Bulan Tenggat Waktu Penyampaian Lapkeu

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
20 March 2020 13:45
Batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal I 2020 dan tahunan diperpanjang dua bulan dari waktu yang sudah ditetapkan.
Foto: Ilustrasi Bursa, Pergerakan Layar IHSG di Gedung BEI Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keringan kepada emiten menyampaikan laporan keuangan. Batas waktu penyampaian laporan keuangan kuartal I 2020 dan tahunan diperpanjang dua bulan dari waktu yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan BEI, menindaklanjuti surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit dan sebagai upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia.

"Perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI," kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Jumat (20/3/2020).


Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut, BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus "L" bagi emiten tersebut.

Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.

Menurut Aji, ha ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada emiten agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan.

"Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat," ujar Aji.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/dob) Next Article Buset! 30 Emiten Kena Semprit Belum Setor Lapkeu, Ini Listnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular