Banyak Kredit Macet, LPS Tutup 6 BPR Bermasalah

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
29 July 2019 09:30
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Foto: Detikcom
Cirebon, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bermasalah selama periode Januari hingga Juli 2019. Penutupan BPR ini disebabkan karena manajemen bank tidak bisa menjalankan tata kelola perusahaan (good corporate governance) dengan baik.

Keenam BPR yang ditutup tersebut yakni BPR Safir, BPR Panca Dana, dan BPRS Jabal Tsur. Adapun tiga lainnya yakni BPRS Muamalat Yotefa, BPR Legian, BPR Efita Dana Sejahtera.

Kepala Kantor Manajemen dan Perumusan Kebijakan LPS Suwandi menyatakan, BPR yang dilikudiasi itu tidak menyajikan laporan keuangan yang kredibel.


"Setelah pemeriksaan OJK, banyak kredit macet, kualitas aktiva produktif macet, CAR [rasio modal minimum] anjlok," kata Suwandi di Cirebon, Sabtu (29/7/2019).

Suwandi menuturkan, sejak periode 2005 hingga Juli 2019, LPS menangani 98 bank gagal dengan jumlah klaim mencapai Rp 1,4 triliun. Rinciannya, 96 BPR ditutup, satu bank umum ditutup dan satu bank umum yang diselamatkan.

Dari jumlah tersebut, jumlah BPR yang paling banyak dilikuidasi berada di Jawa Barat, yakni 34 bank, di Sumatera Barat ada 16 bank bermasalah.

Adapun bank yang berhasil diselamatkan adalah Bank Century melalui penyertaan modal sementara. LPS menyuntik modal sebesar Rp 8 triliun kepada Bank Century setelah itu dijual ke investor baru Rp 4,5 triliun dan mengubah nama Bank Century menjadi Bank Mutiara pascamenjadi pemegang saham terbesar.

Kini bank tersebut diambilalih oleh investor Jepang, J Trust, dan mengubahnya menjadi PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC).

Hingga 30 Juni 2019, jumlah bank yang anggota LPS berjumlah 1.856 bank yang terdiri atas 113 bank umum dan 1.743 BPR.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Kegiatan usaha BPR meliputi simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan memberikan kredit, serta menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.


(tas/tas) Next Article Bank Ditutup di Depok, Ada Berapa sih Bank yang Dilikuidasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular