BPR di Sumbar Ditutup, LPS Mulai Proses Klaim Dana Nasabah

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
15 December 2020 10:37
Cover Fokus, dalam, panjang, 1100x429,  bpr
Foto: Cover Topik/BPR/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi PT BPR Nurul Barokah, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Hal ini dilakukan setelah setelah izin usaha BPR Nurul Barokah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 11 Desember 2020.

"Dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini, LPS akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank," kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron, dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Dia melanjutkan, untuk memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan, maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.

Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 26 April 2021.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini.

Sebelumnya, OJK membubarkan BPR Nurul Barolah mengacu keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah. BPR tersebut beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Nurul Barokah tersebut maka, kantor BPR Nurul Barokah ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Kedua, penyelesaian hak dan kewajiban BPR Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, Pengurus/Pemilik BPR Nurul Barokah dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LPS Buka Ruang Penurunan Suku Bunga Penjaminan, Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular