Kementerian BUMN Tak Tahu Dissenting Opinion Komisaris KRAS
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
24 July 2019 13:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku tak mengetahui ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait proyek blast furnace PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Deputi Fajar Harry Sampurno. "Nggak tau, aku nggak ngerti," saat ditanya awak media, di Jakarta (24/07/2019).
Fajar hanya menyampaikan proyek blast furncace Krakatau Steel bisa terus beroperasi.
"Kita mengharapkan ya terus beroperasi. Bahwa itu di dalamnya ada masalahnya atau enggak ya silahkan," kata Harry.
Terkait pengunduran diri komisaris independen Roy Maningkas, Harry mengatakan, prosesnya sesuai dengan anggaran dasar.
"Kalau urusannya di Kementerian BUMN memberikan surat pengunduran diri. Beliau menyampaikan pengunduran diri. Karena sesuai anggaran dasar ya kan itu. Gitu aja sih," tambah Harry.
Kemarin Roy Maningkas menyampaikan perihal pengunduran dirinya pada 11 Juli 2019 dan akan efekfit pada 11 Agustus 2019.
Roy menyebutkan, dewan komisaris sudah berkali-kali memberikan surat kepada direksi PT KS dan kementerian BUMN yang isinya adalah mengingatkan dan bahkan meminta pertimbangan seluruh pihak termasuk kepada Kementerian BUMN terkait proyek Blast Furnace ini, yaitu:
(hps/hps) Next Article KRAS Raih Pendapatan US$ 689,8 Juta di Kuartal I 2023
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Deputi Fajar Harry Sampurno. "Nggak tau, aku nggak ngerti," saat ditanya awak media, di Jakarta (24/07/2019).
Fajar hanya menyampaikan proyek blast furncace Krakatau Steel bisa terus beroperasi.
"Kita mengharapkan ya terus beroperasi. Bahwa itu di dalamnya ada masalahnya atau enggak ya silahkan," kata Harry.
"Kalau urusannya di Kementerian BUMN memberikan surat pengunduran diri. Beliau menyampaikan pengunduran diri. Karena sesuai anggaran dasar ya kan itu. Gitu aja sih," tambah Harry.
Kemarin Roy Maningkas menyampaikan perihal pengunduran dirinya pada 11 Juli 2019 dan akan efekfit pada 11 Agustus 2019.
Roy menyebutkan, dewan komisaris sudah berkali-kali memberikan surat kepada direksi PT KS dan kementerian BUMN yang isinya adalah mengingatkan dan bahkan meminta pertimbangan seluruh pihak termasuk kepada Kementerian BUMN terkait proyek Blast Furnace ini, yaitu:
- Bahwa keterlambatan penyelesaian Project Blast Furnace yang sudah mencapai 72 bulan.
- Harga Pokok Produksi (HPP) slab yang dihasilkan Project Blast Furnace lebih mahal US$ 82/ton jika dibanding harga pasar. Jika produksi 1,1 juta ton per tahun, potensi kerugian PT Krakatau Steel sekitar Rp 1,3 triliun per tahun.
- "Dipaksakannya" beroperasi Blast Furnace hanya untuk dua bulan kemudian akan dimatikan dengan alasan jangan sampai menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Klaim dari kontraktor Blast Furnace dari MCC CERI (Capital Engineering and Research Incorporation Limited), padahal bahan baku hanya tersedia dua bulan. Kontraktor sendiri bersama-sama dengan PT KS sudah 3 kali melakukan amandemen untuk penguluran waktu.
- Dewan Komisaris sudah meminta berkali-kali agar dilakukan audit bisnis maupun audit teknologi untuk mengetahui keandalan, keamanan, dan efisiensi Project Blast Furnace ini. Hingga saat ini tidak dilakukan.
- Tidak adanya kepastian siapa-siapa yang bertanggung jawab terhadap proyek ini, baik tanggung jawab teknis maupun kerugian keuangan. Pernyataan tanggung jawab hanya dibuat oleh level manager dari kontraktor.
(hps/hps) Next Article KRAS Raih Pendapatan US$ 689,8 Juta di Kuartal I 2023
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular