
Aksi Profit Taking Landa Saham Properti, PWON & CTRA Anjlok
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
24 June 2019 10:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat reli pada perdagangan pekan lalu, harga saham dari sektor properti mulai terkoreksi pada Senin ini (24/6/2019). Aksi ambil untung tampaknya mulai melanda saham-saham dari sektor properti tersebut.
Beberapa saham properti yang mengalami koreksi antara lain, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) terkoreksi 1,95% ke level Rp 755/saham. Lalu sahamĀ PT Ciputra Development Tbk (CTRA) turun 1,69% ke level Rp 1.160/saham.
Demikian pula dengan saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA) yang terkoreksi 3,64% ke level Rp 795/saham dan PT Menteng Heritage Realty Tbk (HMRE) yang turun 1,5% ke level Rp 394/saham.
Pekan lalu, saham-saham properti melesat seiring dengan kebijakan batasan pajak properti.
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan hunian mewah dan sejenisnya yang kena PPnBM yakni Rp 20 miliar. Seperti ini aturan sebelumnya : Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya;
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
Aturan ini pun sempat membuat saham-saham beberapa emiten properti melesat kendati Senin ini investor merealisasikan keuntungan.
(hps/tas) Next Article DMS Propertindo Masuk Bursa, Tawar Harga Rp 150-200/saham
Beberapa saham properti yang mengalami koreksi antara lain, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) terkoreksi 1,95% ke level Rp 755/saham. Lalu sahamĀ PT Ciputra Development Tbk (CTRA) turun 1,69% ke level Rp 1.160/saham.
Demikian pula dengan saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA) yang terkoreksi 3,64% ke level Rp 795/saham dan PT Menteng Heritage Realty Tbk (HMRE) yang turun 1,5% ke level Rp 394/saham.
Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan hunian mewah dan sejenisnya yang kena PPnBM yakni Rp 20 miliar. Seperti ini aturan sebelumnya : Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya;
- Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
Aturan ini pun sempat membuat saham-saham beberapa emiten properti melesat kendati Senin ini investor merealisasikan keuntungan.
(hps/tas) Next Article DMS Propertindo Masuk Bursa, Tawar Harga Rp 150-200/saham
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular