Aksi Profit Taking Landa Saham Properti, PWON & CTRA Anjlok

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
24 June 2019 10:14
Aksi ambil untung tampaknya mulai melanda saham-saham dari sektor properti tersebut.
Foto: Seorang pekerja pembuat maket properti gedung di Architeka Raya Studio Tangerang Selatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah sempat reli pada perdagangan pekan lalu, harga saham dari sektor properti mulai terkoreksi pada Senin ini (24/6/2019). Aksi ambil untung tampaknya mulai melanda saham-saham dari sektor properti tersebut.

Beberapa saham properti yang mengalami koreksi antara lain, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) terkoreksi 1,95% ke level Rp 755/saham. Lalu sahamĀ PT Ciputra Development Tbk (CTRA) turun 1,69% ke level Rp 1.160/saham.


Demikian pula dengan saham PT Sitara Propertindo Tbk (TARA) yang terkoreksi 3,64% ke level Rp 795/saham dan PT Menteng Heritage Realty Tbk (HMRE) yang turun 1,5% ke level Rp 394/saham.

Pekan lalu, saham-saham properti melesat seiring dengan kebijakan batasan pajak properti.

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan hunian mewah dan sejenisnya yang kena PPnBM yakni Rp 20 miliar. Seperti ini aturan sebelumnya : Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya;
  • Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
  • Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Dengan aturan baru tersebut maka kata lainnya: hunian mewah di bawah Rp 30 miliar akan terbebas dari PPnBM.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.

Aturan ini pun sempat membuat saham-saham beberapa emiten properti melesat kendati Senin ini investor merealisasikan keuntungan.


(hps/tas) Next Article DMS Propertindo Masuk Bursa, Tawar Harga Rp 150-200/saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular