Rumah di Bawah Rp 30 M Bebas PPnBM, Pengembang Kegirangan
21 June 2019 18:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang properti kegirangan merespons kebijakan relaksasi pajak khususnya penghapusan pajak barang mewah (PPnBM) untuk rumah di bawah Rp 30 miliar. Sebelumnya, batasan tersebut PPnBM berlaku sampai di kisaran Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
Emiten properti PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) meyakini, insentif fiskal mengenai penghapusan pajak barang mewah akan mendorong penjualan properti pada semester kedua tahun ini. Industri properti sudah tertekan dalam empat tahun terakhir.
Direktur Utama Forza Land Indonesia Patris Jasur menyatakan, industri properti sepanjang 2018 kurang menggembirakan. Namun, ia menyebut pada tahun ini industri properti kembali tumbuh usai perhelatan Pilpres.
"Konsumer tadinya berhati-hati membeli aset properti karena menunggu kondisi perekonomian yang lebih baik," kata Patris, saat paparan publik di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Patris menjelaskan, dengan diterbitkannya relaksasi pajak properti akan menguntungkan bagi perseroan, sebab selama ini emiten dengan kode saham FORZ tersebut kesulitan menjual proyek properti dengan segmen kelas menengah atas, karena terhambat aturan pengenaan PPnBM.
"Dengan adanya relaskasai perpajakan kita harapkan akan membantu penjualan," imbuh Patris.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute Wendy Haryanto menyebut kebijakan relaksasi pajak properti berdampak positif bagi pengembang untuk kembali menggairahkan pasar properti yang menyasar kelas menengah ke atas.
"Adanya relaksasi fiskal ini dapat memberikan appetite kepada pengembang untuk kembali membangun properti dengan harga di atas Rp 10 miliar dan juga akan memberikan opsi pada calon pembeli untuk tidak berpaling kepada secondary market," ungkap Wendy, kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya masalah hambatan pajak di properti sudah lama ditunggu untuk diperbaiki, karena pada saat itu berlaku masih banyak pengembang yang masih membangun unit-unit hunian dengan harga di atas Rp 10 miliar.
Namun, ia menilai kebijakan pemerintah soal keringanan pajak rumah mewah agak terlambat, sebab, pada saat ini mayoritas pengembang sedang membangun unit-unit hunian yang kecil dan menjangkau masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
"Karena daya beli masyarakat memang mengarah ke sana," jelasnya.
Pengembang Optimistis
Forza Land Indonesia menargetkan, penjualan bisa mencapai Rp 80 miliar pada 2019, sedangkan laba bersih mencapai Rp 3,9 miliar dari perolehan laba bersih tahun 2018 sebesar Rp 2,26 miliar. Optimistis ini juga karena faktor kebijakan baru pemerintah soal properti.
Forza Land mengalokasikan belanja modal sebesar Rp 300 miliar yang akan dipakai untuk membangun empat proyek properti antara lain proyek apartemen One Casablanca, pembangunan proyek apartemen One Azure di Tangerang, pembangunan hotel di Melak, Kalimantan Timur, dan pembangunan beach club di Ungasan Bali.
"Untuk keempat proyek sekarang dijalankan perseroan mengalokasikan belanja modal Rp 300 miliar," kata Patris.
(hoi/hoi)
Emiten properti PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) meyakini, insentif fiskal mengenai penghapusan pajak barang mewah akan mendorong penjualan properti pada semester kedua tahun ini. Industri properti sudah tertekan dalam empat tahun terakhir.
Direktur Utama Forza Land Indonesia Patris Jasur menyatakan, industri properti sepanjang 2018 kurang menggembirakan. Namun, ia menyebut pada tahun ini industri properti kembali tumbuh usai perhelatan Pilpres.
"Konsumer tadinya berhati-hati membeli aset properti karena menunggu kondisi perekonomian yang lebih baik," kata Patris, saat paparan publik di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Patris menjelaskan, dengan diterbitkannya relaksasi pajak properti akan menguntungkan bagi perseroan, sebab selama ini emiten dengan kode saham FORZ tersebut kesulitan menjual proyek properti dengan segmen kelas menengah atas, karena terhambat aturan pengenaan PPnBM.
"Dengan adanya relaskasai perpajakan kita harapkan akan membantu penjualan," imbuh Patris.
Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute Wendy Haryanto menyebut kebijakan relaksasi pajak properti berdampak positif bagi pengembang untuk kembali menggairahkan pasar properti yang menyasar kelas menengah ke atas.
"Adanya relaksasi fiskal ini dapat memberikan appetite kepada pengembang untuk kembali membangun properti dengan harga di atas Rp 10 miliar dan juga akan memberikan opsi pada calon pembeli untuk tidak berpaling kepada secondary market," ungkap Wendy, kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya masalah hambatan pajak di properti sudah lama ditunggu untuk diperbaiki, karena pada saat itu berlaku masih banyak pengembang yang masih membangun unit-unit hunian dengan harga di atas Rp 10 miliar.
Namun, ia menilai kebijakan pemerintah soal keringanan pajak rumah mewah agak terlambat, sebab, pada saat ini mayoritas pengembang sedang membangun unit-unit hunian yang kecil dan menjangkau masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
"Karena daya beli masyarakat memang mengarah ke sana," jelasnya.
Pengembang Optimistis
Forza Land Indonesia menargetkan, penjualan bisa mencapai Rp 80 miliar pada 2019, sedangkan laba bersih mencapai Rp 3,9 miliar dari perolehan laba bersih tahun 2018 sebesar Rp 2,26 miliar. Optimistis ini juga karena faktor kebijakan baru pemerintah soal properti.
Forza Land mengalokasikan belanja modal sebesar Rp 300 miliar yang akan dipakai untuk membangun empat proyek properti antara lain proyek apartemen One Casablanca, pembangunan proyek apartemen One Azure di Tangerang, pembangunan hotel di Melak, Kalimantan Timur, dan pembangunan beach club di Ungasan Bali.
"Untuk keempat proyek sekarang dijalankan perseroan mengalokasikan belanja modal Rp 300 miliar," kata Patris.
Artikel Selanjutnya
Pandemi, Obral Rumah Mewah Naik Hingga 20%
(hoi/hoi)