
Rumah Rp 30 M Bebas PPnBM, Saham Properti Melesat 23%
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
19 June 2019 12:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Performa emiten sektor properti tahun ini akan semakin kinclong karena besar kemungkinan jumlah pre-sales untuk rumah hunian akan meningkat pesat. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mengubah batas minimum harga rumah mewah yang kena pajak.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang dikategorikan mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dengan tarif 20%.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Dengan demikian, hunian yang memiliki harga jual Rp 30 miliar akan bebas pajak barang mewah. Tentunya, ini peraturan yang sangat menguntungkan bagi perusahaan pengembang properti perumahan.
Hal ini dikarenakan, PMK Nomor 35/PMK.010/2017 sebelumnya mengatur bahwa hunian mewah dan sejenisnya dengan harga jual Rp 20 miliar dikenakann PPnBM.
Merespon keputusan tersebut, harga saham emiten properti langsung melesat, terutama perusahaan properti asuhan Grup Sinar Mas PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI). Hingga berita ini dimuat, harga saham DUTI meroket 23,16% ke level 5.850/saham, level harga nilai tertinggi sejak 10 Mei 2019.
Melansir tabel di atas, emiten properti lainnya yang juga melesat termasuk PT Intiland Development Tbk (DILD) naik 3,98% menjadi Rp 366/saham dan PT Modernland Realtty Tbk (MDLN) tumbuh 3,73% ke level Rp 278/saham.
Meskipun DUTI membukukan imbal hasil yang paling tinggi, namun emiten yang mencatatkan nilai transaksi yang lebih besar adalah PT Citra Development Tbk (CTRA) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).
Jelang penutupan sesi I, Rabu ini (19/6), kedua emiten tersebut membukukan total transaksi masing-masing mencapai Rp 35,9 miliar dan Rp 24,86 miliar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/tas) Next Article Aksi Profit Taking Landa Saham Properti, PWON & CTRA Anjlok
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang dikategorikan mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dengan tarif 20%.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Hal ini dikarenakan, PMK Nomor 35/PMK.010/2017 sebelumnya mengatur bahwa hunian mewah dan sejenisnya dengan harga jual Rp 20 miliar dikenakann PPnBM.
Merespon keputusan tersebut, harga saham emiten properti langsung melesat, terutama perusahaan properti asuhan Grup Sinar Mas PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI). Hingga berita ini dimuat, harga saham DUTI meroket 23,16% ke level 5.850/saham, level harga nilai tertinggi sejak 10 Mei 2019.
Melansir tabel di atas, emiten properti lainnya yang juga melesat termasuk PT Intiland Development Tbk (DILD) naik 3,98% menjadi Rp 366/saham dan PT Modernland Realtty Tbk (MDLN) tumbuh 3,73% ke level Rp 278/saham.
Meskipun DUTI membukukan imbal hasil yang paling tinggi, namun emiten yang mencatatkan nilai transaksi yang lebih besar adalah PT Citra Development Tbk (CTRA) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).
Jelang penutupan sesi I, Rabu ini (19/6), kedua emiten tersebut membukukan total transaksi masing-masing mencapai Rp 35,9 miliar dan Rp 24,86 miliar.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(dwa/tas) Next Article Aksi Profit Taking Landa Saham Properti, PWON & CTRA Anjlok
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular