
Wow, Kini Rumah di Bawah Rp 30 M Bebas Pajak Barang Mewah!
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
19 June 2019 10:53

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan hunian mewah dan sejenisnya yang kena PPnBM yakni Rp 20 miliar. Seperti ini aturan sebelumnya : Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya;
Dengan aturan baru tersebut maka kata lainnya: hunian mewah di bawah Rp 30 miliar akan terbebas dari PPnBM.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
(dru) Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%
Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih," bunyi Lampiran I PMK tersebut.
- Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih;
- Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau lebih.
Dengan aturan baru tersebut maka kata lainnya: hunian mewah di bawah Rp 30 miliar akan terbebas dari PPnBM.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
(dru) Next Article Pabrik Mobil Masih Ngarep Ada Diskon Pajak Barang Mewah 5%
Most Popular