Tumbuh Solid, S&P Kerek Peringkat PLN Jadi BBB

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
02 June 2019 17:31
Standard & Poor's kembali menaikkan peringkat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjadi BBB.
Foto: File Photo: Gedung Standard & Poor's di distrik keuangan New York 5 Februari 2013. REUTERS / Brendan McDermid
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat kredit global, Standard & Poor's (S&P) kembali menaikkan peringkat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menjadi BBB, dari sebelumnya BBB-, dengan prospek atau outlook stabil.

Plh Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan dalam waktu kurang dari satu tahun, S&P telah menaikan rating PLN sebanyak dua kali. Lembaga pemeringkat ini meyakini PLN memiliki peran strategis.

"Kenaikan peringkat ini sejalan dengan dinaikkannya rating Pemerintah Indonesia, dengan dasar bahwa S&P melihat adanya prospek pertumbuhan yang solid," katanya dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Minggu (2/6/2019).


Kenaikan rating ini juga merupakan bentuk keyakinan dari S&P pada kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah di masa mendatang yang dinilai akan stabil, prudent dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi.

Kenaikan peringkat ini juga akan turut berkontribusi bagi PLN dalam mendapatkan cost of fund atau beban bunga yang kompetitif untuk mendanai Proyek Pembangkit Listrik 35 Gigawatt (GW).

Proyek dengan dana besar ini bertujuan untuk mengaliri listrik ke daerah 3 T (terdepan, terluar dan tertinggal), meningkatkan rasio elektrifikasi, serta mendukung upaya memberikan tarif yang kompetitif bagi industri, bisnis dan masyarakat.

Selain itu, kenaikan rating ini juga menggambarkan bahwa tingkat risiko investasi di PLN menurun, sehingga kepercayaan investor akan semakin meningkat.

"Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan diri PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan," kata Dwi.

Sebelumnya, PLN mencatatkan laba bersih 2018 sebesar Rp 11,6 triliun atau tumbuh 162% dibandingkan laba bersih tahun sebelumnya. Adapun laba bersih tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 4,42 triliun.

Peningkatan laba ini ditopang oleh beberapa faktor, salah satunya adalah peningkatan konsumsi listrik yang membuat penjualan mengalami kenaikan.

Selain itu, kinerja positif juga ditunjang dengan efisiensi yang terus menerus dilakukan perusahaan, serta dukungan dari adanya kebijakan DMO (domestic market obligation) batu bara dari pemerintah.

Dalam kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395 tahun 2018, pemerintah menetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar US$ 70 per ton jika HBA (harga batu bara acuan) berada di atas angka tersebut.

Dengan kata lain, pemerintah mematok harga jual batu bara ke PLN sebesar US$ 70 per ton atau di bawah HBA yang rata-rata sempar US$ 100 per ton. Namun, jika HBA berada di bawah US$ 70 per ton, maka PLN tetap membayar sesuai harga HBA yang dipatok tersebut.


(tas) Next Article Utang Jatuh Tempo Tembus Rp 35 T, PLN Minta Reprofiling Utang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular