Raih Pendapatan Kompensasi Rp 23 T, Ini Penjelasan PLN

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
31 May 2019 15:03
PT PLN (Persero) baru saja mempublikasikan laporan keuangan 2018 yang sudah diaudit.
Foto: Groundbreaking Pembangunan Listrik Pedesaan se-Provinsi Kalimantan Barat (CNBC Indonesia/Muhammad Choirul Anwar)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) baru saja mempublikasikan laporan keuangan 2018 yang sudah diaudit. Tercatat, laba bersih yang dibukukan sebesar Rp 11,57 triliun, melonjak 162% dibandingkan perolehan laba 2017 yang sebesar Rp 4,41 triliun.

Salah satu komponen yang mendongkrak laba BUMN tersebut yakni adanya pendapatan kompensasi dari pemerintah, sebesar Rp 23,17 triliun terkait penggantian biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik beberapa golongan pelanggan yang tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah, di mana selisih tersebut belum diperhitungkan dalam perolehan subsidi pemerintah.


Plt Direktur Utama PLN Djoko Abumanan menjelaskan, pendapatan kompensasi tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk PLN karena tidak menaikkan tarif listrik ketika kurs dolar dan harga minyak sedang melambung tinggi.

Adapun, lanjutnya, kompensasi tersebut juga merupakan upaya pemerintah dalam mengapresiasi PLN atas keberhasilan melaksanakan penugasan di daerah 3T. Sehingga pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Djoko menuturkan, memang jumlahnya besar, tetapi hal tersebut karena jumlah pelanggan PLN di seluruh Indonesia. "PLN kan pelanggannya seluruh Indonesia lho, tarif tidak naik sejak 2017, jadi jumlah (kompensasinya) memang besar," ujar Djoko saat dijumpai di Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Pemberian Kompensasi kepada PLN atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia no 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara penjelasan Pasal 66.

Pasal tersebut menyatakan "Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah" .


Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak feasible, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan.

Pada tahun 2017 dan 2018 pemberlakuan kenaikan tarif listrik tidak diijinkan, meskipun terjadi kenaikan Kurs Dollar Amerika dan Indonesia Crude Price (ICP). Dengan kondisi sehingga sesuai UU No 19 tahun 2003 PLN diberikan kompensasi oleh negara.


(dob) Next Article Melesat, PLN Cetak Laba Rp 10,8 T di Kuartal III-2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular