
Investasi Tol, BPJS Ketenagakerjaan Beli 10% Kepemilikan JORR
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
28 May 2019 10:30

Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan mulai menempatkan investasi langsung pada proyek-proyek infrastruktur. Kategori proyek yang akan jadi tempat investasi badan jaminan sosial ini yakni proyek yang sudah menghasilkan alias brownfield, bukan proyek tahapan konstruksi (greenfield).
Salah satu proyek yang akan jadi tempat investasi langsung (equity placement) adalah Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) ruas Pondok Indah-Kebun Jeruk.
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution mengatakan tidak akan sembarangan menempatkan investasi pada sektor riil atau infrastruktur.
"Ini sekaligus menolong program pembangunan pemerintah. Namun karena ini dana milik tenaga kerja, maka saya tidak mau masuk sembarangan. Saya masuk ke yang brownfield," kata Amran di Jakarta, Senin (27/05/2019).
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penempatan investasi sekitar 10% dari total modal pada PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ), perusahaan yang menjadi pemilik ruas tol tersebut.
MLJ merupakan perusahaan patungan milik PT Jasa Marga Tbk (JSMR) yang menguasai 65% dan PT Jakarta Marga Jaya sebesar 35%.
Selain itu, tambah Amran, BPJS Ketenagakerjaan juga sedang menjajaki beberapa proyek lain yang potensial. Hanya saja catatannya, proyek yang diincar tersebut sudah menguntungkan.
Amran menambahkan, pengembalian modal investasi (return on investment) ini diperkirakan sekitar 5-7 tahun. "Kalo jangka waktu investasinya kita jangka panjang, tapi break event kami perkirakan 5-7 tahun," kata Amran.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana melonggarkan regulasi terkait dengan batasan investasi berbentuk penyertaan langsung agar bisa masuk ke dalam instrumen Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran pemerintah atau PINA.
Dalam aturan PP Nomor 15/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Investasi berupa penyertaan langsung, disebutkan bahwa untuk setiap pihak tidak melebihi 1% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% dari jumlah investasi.
(hps/tas) Next Article BPJS-TK Borong Saham BUMN, Apa Saja yang Dipilih?
Salah satu proyek yang akan jadi tempat investasi langsung (equity placement) adalah Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) ruas Pondok Indah-Kebun Jeruk.
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution mengatakan tidak akan sembarangan menempatkan investasi pada sektor riil atau infrastruktur.
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan penempatan investasi sekitar 10% dari total modal pada PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ), perusahaan yang menjadi pemilik ruas tol tersebut.
MLJ merupakan perusahaan patungan milik PT Jasa Marga Tbk (JSMR) yang menguasai 65% dan PT Jakarta Marga Jaya sebesar 35%.
Selain itu, tambah Amran, BPJS Ketenagakerjaan juga sedang menjajaki beberapa proyek lain yang potensial. Hanya saja catatannya, proyek yang diincar tersebut sudah menguntungkan.
Amran menambahkan, pengembalian modal investasi (return on investment) ini diperkirakan sekitar 5-7 tahun. "Kalo jangka waktu investasinya kita jangka panjang, tapi break event kami perkirakan 5-7 tahun," kata Amran.
Sebelumnya, pemerintah juga berencana melonggarkan regulasi terkait dengan batasan investasi berbentuk penyertaan langsung agar bisa masuk ke dalam instrumen Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran pemerintah atau PINA.
Dalam aturan PP Nomor 15/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Investasi berupa penyertaan langsung, disebutkan bahwa untuk setiap pihak tidak melebihi 1% dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% dari jumlah investasi.
(hps/tas) Next Article BPJS-TK Borong Saham BUMN, Apa Saja yang Dipilih?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular