
OJK Angkat Suara Soal Pailit Anak Usaha AISA, Apa Katanya?
Monica Wareza, CNBC Indonesia
07 May 2019 12:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food memberikan penjelasan terkait putusan pailit yang diterima anak usaha perseroan. Pasalnya putusan pengadilan tersebut akan mempengaruhi kinerja perusahaan dan saham yang dimiliki publik.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan penyampaian informasi ini selambatnya harus disampaikan perusahaan paling tidak ua hari setelah iinformasi tersebut ada.
"Sesuai POJK 31 Tahun 2015, emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan publik paling lambat dua hari setelah adanya informasi tersebut. Informasi tersebut memuat antara lain: tanggal kejadian, jenis informasi, uraian informasi beserta dampaknya," kata Fakhri kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/5).
Anak usaha TPS Food di divisi beras telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tak mampu membayarkan pinjamannya ke sejumlah kreditur. Diperkirakan utang tersebut nilainya mencapai Rp 3,8 triliun, senilai Rp 1,4 triliun merupakan utang kepada kreditur separatis dan Rp 2,5 triliun utang kepada kreditur konkruen.
Adapun terdapat empat perusahaan divisi beras yang dinyatakan pailit, yakni PT Dunia Pangan bersama dengan tiga anak usahanya PT Jatisari Rejeki, PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Inti Karya.
Sebelumnya, manajemen TPS Food menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum untuk merespons putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.
Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto mengatakan sedang mendiskusikan hal ini dengan tim legal perseroan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami masih rapat dengan (tim) legal," kata Hengky menjawab pesan singkat CNBC Indonesia saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (07/05/2019).
Sekretaris Perusahaan Michael Hadylaya juga menyampaikan bahwa perusahaan sudah mendengar putusan tersebut. "Kami dengar seperti ini, cuma kami belum dapat salinan putusannya," kata Michael, saat dihubungi CNBC Indonesia pada waktu yang sama.
(hps/hps) Next Article OJK Selidiki Kasus AISA, Serius Nih? Ditunggu Hasilnya
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan penyampaian informasi ini selambatnya harus disampaikan perusahaan paling tidak ua hari setelah iinformasi tersebut ada.
"Sesuai POJK 31 Tahun 2015, emiten wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada OJK dan publik paling lambat dua hari setelah adanya informasi tersebut. Informasi tersebut memuat antara lain: tanggal kejadian, jenis informasi, uraian informasi beserta dampaknya," kata Fakhri kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/5).
Anak usaha TPS Food di divisi beras telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tak mampu membayarkan pinjamannya ke sejumlah kreditur. Diperkirakan utang tersebut nilainya mencapai Rp 3,8 triliun, senilai Rp 1,4 triliun merupakan utang kepada kreditur separatis dan Rp 2,5 triliun utang kepada kreditur konkruen.
Sebelumnya, manajemen TPS Food menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum untuk merespons putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.
Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto mengatakan sedang mendiskusikan hal ini dengan tim legal perseroan untuk mengambil langkah selanjutnya.
"Kami masih rapat dengan (tim) legal," kata Hengky menjawab pesan singkat CNBC Indonesia saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (07/05/2019).
Sekretaris Perusahaan Michael Hadylaya juga menyampaikan bahwa perusahaan sudah mendengar putusan tersebut. "Kami dengar seperti ini, cuma kami belum dapat salinan putusannya," kata Michael, saat dihubungi CNBC Indonesia pada waktu yang sama.
(hps/hps) Next Article OJK Selidiki Kasus AISA, Serius Nih? Ditunggu Hasilnya
Most Popular