
Perluas Pasar, Menkeu Rilis Aturan Baru Private Placement SUN
Lydia Sembiring, CNBC Indonesia
07 May 2019 09:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 tahun 2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Domestik dengan Cara Private Placement.
Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 118 tahun 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement.
Pasar perdana domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di Indonesia untuk pertama kali. Adapun penjualan SUN dengan cara private placement adalah transaksi penjualan SUN dari pemerintah kepada pihak tertentu secara bilateral (bukan lelang), dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan kesepakatan.
Pihak yang dimaksud adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan patungan baik Indonesia maupun asing yang didirikan atau berada di wilayah Indonesia.
Pihak lain yang juga masuk kategori dalam private placement ini ialah lembaga negara seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement merupakan upaya mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif.
Selain itu, tingkat bunga yang diberikan terbaik pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Aturan ini dikeluarkan untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan surat utang negara di pasar domestik dengan cara private placement.
"Perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada pemerintah melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama," tulis Kementerian Keuangan dalam aturan tersebut.
Dealer utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama.
Di sisi lain, penyelenggaraan penjualan SUN akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.
Minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU (badan layanan umum), pemerintah daerah atau dealer utama adalah sebesar Rp 250 miliar dengan minimal nominal untuk satu seri sebesar Rp 10 miliar dan berlaku kelipatannya.
Minimal nominal penawaran dalam valuta asing yang dapat diajukan kepada pemerintah adalah sebesar US$ 25 juta dan berlaku kelipatannya.
Aturan ini resmi berlaku sejak 30 April 2019 dan demikian maka PMK nomor 118 tahun 2015 dicabut dan tidak akan berlaku lagi.
(tas) Next Article Menkeu: Pasar Beri Warning, Kita Siapkan Langkah
Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 118 tahun 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement.
Pasar perdana domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di Indonesia untuk pertama kali. Adapun penjualan SUN dengan cara private placement adalah transaksi penjualan SUN dari pemerintah kepada pihak tertentu secara bilateral (bukan lelang), dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan kesepakatan.
Pihak yang dimaksud adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing di manapun mereka bertempat tinggal, perusahaan patungan baik Indonesia maupun asing yang didirikan atau berada di wilayah Indonesia.
Pihak lain yang juga masuk kategori dalam private placement ini ialah lembaga negara seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa penjualan SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement merupakan upaya mendapatkan sumber pembiayaan yang strategis dan prospektif.
Aturan ini dikeluarkan untuk memperluas jangkauan pelaksanaan penjualan surat utang negara di pasar domestik dengan cara private placement.
"Perlu melakukan perluasan pihak yang dapat mengajukan penawaran pembelian SUN di pasar perdana domestik dengan cara private placement kepada pemerintah melalui dealer utama atau tanpa melalui dealer utama," tulis Kementerian Keuangan dalam aturan tersebut.
Dealer utama adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama.
Di sisi lain, penyelenggaraan penjualan SUN akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu.
Minimal nominal penawaran pembelian SUN dalam mata uang rupiah yang dapat diajukan kepada pemerintah oleh Bank Indonesia, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU (badan layanan umum), pemerintah daerah atau dealer utama adalah sebesar Rp 250 miliar dengan minimal nominal untuk satu seri sebesar Rp 10 miliar dan berlaku kelipatannya.
Minimal nominal penawaran dalam valuta asing yang dapat diajukan kepada pemerintah adalah sebesar US$ 25 juta dan berlaku kelipatannya.
Aturan ini resmi berlaku sejak 30 April 2019 dan demikian maka PMK nomor 118 tahun 2015 dicabut dan tidak akan berlaku lagi.
(tas) Next Article Menkeu: Pasar Beri Warning, Kita Siapkan Langkah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular