
Wah, 722 BPR Belum Penuhi Aturan Modal OJK
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
03 May 2019 12:24

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) belum memenuhi ketentuan modal inti sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.
Dari 722 BPR itu, 374 BPR diantaranya belum memenuhi modal inti Rp 3 miliar dan 348 lainnya belum memenuhi Rp 6 miliar.
"Sekarang 722 BPR belum memenuhi standar minimum. 374 BPR belum memenuhi Rp 3 miliar dan 348 BPR belum memenuhi Rp 6 miliar," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bandung, Jumat (3/5/2019).
Diketahui, akhir tahun ini BPR yang modal intinya di bawah Rp 3 miliar wajib memiliki modal inti Rp 3 miliar. Sedangkan BPR yang modal intinya di atas Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar wajib memiliki modal inti Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.
Dengan begitu, BPR harus berkonsolidasi dengan BPR lainnya ketika pemilik tidak segera menyuntikkan tambahan modal. Bila tidak mampu memenuhi ketentuan modal itu maka OJK akan membatasi ruang bisnis dan sebaran BPR tersebut.
"Apakah mereka mengundang investor baru? atau siap konsolidasi dengan BPR lainnya, apalagi kalau pemilik sama, lebih baik merger sama kalau kepemilikan sama," lanjut Ayahandayani.
Sepertiga dari 722 BPR dinilai mampu memenuhi ketentuan itu terlihat dari rencana BPR yang beberapa sudah diterima OJK. Sementara, sepertiga lainnya belum diketahui apakah mampu memenuhi ketentuan hingga Desember nanti.
Untuk mampu memenuhi ketentuan ini, OJK mendorong 1.597 BPR yang ada untuk melakukan merger atau konsolidasi. Masing-masing BPR bisa menambah modal inti dengan bergabung dengan BPR lain yang berada dalam satu group, melalui self-likuidasi atau menarik investor untuk menambah modal.
"Kalau BPR mau bersaing, mereka harus kuat dulu kelembagaannya. Kami mendorong BPR untuk merger dan konsolidasi untuk perkuat dirinya. Kemudian kebijakan permodalan untuk BPR baru dan eksisting," tuturnya.
Merger dan konsolidasi ini dilakukan lantaran semakin banyak financial technology (fintech) yang menjamur. BPR dinilai harus kuat bersaing dengan bank digital dan fintech.
(roy/roy) Next Article Hadapi Serbuan Fintech Lending, OJK Sarankan BPR Konsolidasi
Dari 722 BPR itu, 374 BPR diantaranya belum memenuhi modal inti Rp 3 miliar dan 348 lainnya belum memenuhi Rp 6 miliar.
"Sekarang 722 BPR belum memenuhi standar minimum. 374 BPR belum memenuhi Rp 3 miliar dan 348 BPR belum memenuhi Rp 6 miliar," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, di Bandung, Jumat (3/5/2019).
Dengan begitu, BPR harus berkonsolidasi dengan BPR lainnya ketika pemilik tidak segera menyuntikkan tambahan modal. Bila tidak mampu memenuhi ketentuan modal itu maka OJK akan membatasi ruang bisnis dan sebaran BPR tersebut.
"Apakah mereka mengundang investor baru? atau siap konsolidasi dengan BPR lainnya, apalagi kalau pemilik sama, lebih baik merger sama kalau kepemilikan sama," lanjut Ayahandayani.
Sepertiga dari 722 BPR dinilai mampu memenuhi ketentuan itu terlihat dari rencana BPR yang beberapa sudah diterima OJK. Sementara, sepertiga lainnya belum diketahui apakah mampu memenuhi ketentuan hingga Desember nanti.
Untuk mampu memenuhi ketentuan ini, OJK mendorong 1.597 BPR yang ada untuk melakukan merger atau konsolidasi. Masing-masing BPR bisa menambah modal inti dengan bergabung dengan BPR lain yang berada dalam satu group, melalui self-likuidasi atau menarik investor untuk menambah modal.
"Kalau BPR mau bersaing, mereka harus kuat dulu kelembagaannya. Kami mendorong BPR untuk merger dan konsolidasi untuk perkuat dirinya. Kemudian kebijakan permodalan untuk BPR baru dan eksisting," tuturnya.
Merger dan konsolidasi ini dilakukan lantaran semakin banyak financial technology (fintech) yang menjamur. BPR dinilai harus kuat bersaing dengan bank digital dan fintech.
(roy/roy) Next Article Hadapi Serbuan Fintech Lending, OJK Sarankan BPR Konsolidasi
Most Popular