Tak Kunjung Sembuh, Bank di Bandung Ini Ditutup OJK

Roy Franedya, CNBC Indonesia
30 September 2020 20:20
Ilustrasi BPR (Designed by Freepik)
Foto: Ilustrasi BPR (Designed by Freepik)

Jakarta, CNBC IndonesiaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Bandung. Keputusan ini berlaku mulai 30 September 2020.

Alasan pencabutan izin adalah pengurus dan pemegang saham BPR Brata Nusantara tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

"BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku yaitu minimum 12 persen," ujar Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawan dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2020).

Menurut OJK kondisi CAR bank di bawah 12% karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Triana Gunawan.


(roy/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Bikin Aturan Baru untuk BPR, Biar Bisa Bantu UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular