Ada Insentif Pajak, Kemenkeu: Harusnya Lebih Banyak yang IPO

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
29 April 2019 17:38
Menurut BEI saat ini sudah ada 619 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Foto: Pelaku Usaha Anggap Tak Adil, Ini Jawaban Ditjen Pajak (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan seharusnya lebih banyak perusahaan mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) kerena memanfaatkan insentif perpajakan yang diberikan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, menjelaskan pemerintah memberikan insentif pengurangan PPh Badan bagi perusahaan yang melantai di bursa dengan saham yang disebar di masyarakat lebih dari 40%.

Emiten tersebut bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan PPh Badan sebesar 5% dari total yang seharusnya dibayarkan. Peraturan ini dituang dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pemegang saham yang saham perusahaannya tercatat yakni pajak transaksi saham sebesar 0,1% dari nilai transaksi +0,5% dari nilai IPO bagi pemegang saham pendiri atau 0,1% dari nilai transaksi bagi pemegang saham lainnya.

"Terkait IPO kami sudah membuat skema perpajakan yang mendorong perusahaan go public sejak 1994. Perusahaaan yang IPO PPh badan diturunkan 5 persen menjadi 20%," ucap Yoga, di hadapan 160 wajib pajak korporasi yang berpotensi IPO saat acara workshop go public di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Senin (29/2019).

Dalam kesempatan itu, Yoga menuturkan, menjadi perusahaan tercatat di bursa akan membuat korporasi naik kelas dari jutaan perusahaan lainnya di Indonesia. MenurutĀ  BEI saat ini sudah ada 619 perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI.

"Yang saya inginkan makin banyak IPO makin baik untuk pasar keuangan kita. Pemerinaam pajak juga akan lebih baik," ungkap Yoga.

Nyoman Yetna Setia, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia menuturkan hal senada, ia ingin adanya berbagai insentif tersebut mendorong kian banyak korprasi mencatatkan sahamnya di BEI.

"Perusahaan yang ada di bawah dirjen pajak bisa manfaatkan pasar modal sebagai salah satu sumber pendanaan dan kita ingatkan manfaat go publik bukan hanya dana tapi juga menjadi kelompok elite," pungkasnya.
(hps/hps) Next Article 29 Perusahaan Antre IPO Tahun Ini, Yuk Simak Ada yang Jumbo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular