
Waduh! Baru 626 Emiten Rilis Lapkeu, 64 Kena Peringatan
Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 April 2019 09:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga Selasa kemarin (9/4) baru 626 perusahaan tercatat (emiten) baik saham maupun obligasi yang merilis laporan keuangan (lapkeu) tahun buku 2018 dari total 690 perusahaan yang memiliki kewajiban penyampaian.
Untuk itu, 64 perusahaan tercatat telah dikenakan Surat Peringatan Tertulis I karena tak melakukan kewajibannya tersebut.
Berdasarkan pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2018, BEI mencatat saat ini ada 710 perusahaan tercatat dengan kewajiban berbeda.
Secara rinci, jumlah itu terdiri dari 690 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 596 emiten saham dan obligasi, 23 ETF (exchange traded fund, reksa dana yang bisa diperdagangkan di BEI), 6 KIK EBA (kontrak inverstasi kolektif-efek beragun aset) dan 1 DIRE KIK (dana investasi real estate).
Adapun 8 perusahaan lainnya tidak wajib menyampaikan laporan keuangan dikarenakan menggunakan tahun buku yang berbeda, yakni di Maret dan Juni.
Di sisi lain, ada satu perusahaan tercatat lain yang menunda menyampaikan laporannya karena mengikuti batas penyampaian bursa di negara lain, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).
Sebanyak 11 efek dan perusahaan tercatat lainnya tak wajib menyampaikan laporan, terdiri dari 1 SBN (surat berharga negara), 2 ETF, 1 DIRE KIK dan 7 perusahaan yang tercatat di BEI setelah 31 Desember 2018.
Dalam aturan OJK (dulu Bapepam-LK) disebutkan, laporan tahunan wajib disertai laporan akuntan dalam rangka audit dan disampaikan kepada otoritas paling lambat pada akhir bulan ketiga (Maret). Untuk laporan keuangan kuartal I (per Maret) deadline akhir April.
(tas) Next Article Buset! 30 Emiten Kena Semprit Belum Setor Lapkeu, Ini Listnya
Untuk itu, 64 perusahaan tercatat telah dikenakan Surat Peringatan Tertulis I karena tak melakukan kewajibannya tersebut.
Berdasarkan pengumuman Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2018, BEI mencatat saat ini ada 710 perusahaan tercatat dengan kewajiban berbeda.
Secara rinci, jumlah itu terdiri dari 690 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan audit per 31 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 596 emiten saham dan obligasi, 23 ETF (exchange traded fund, reksa dana yang bisa diperdagangkan di BEI), 6 KIK EBA (kontrak inverstasi kolektif-efek beragun aset) dan 1 DIRE KIK (dana investasi real estate).
Adapun 8 perusahaan lainnya tidak wajib menyampaikan laporan keuangan dikarenakan menggunakan tahun buku yang berbeda, yakni di Maret dan Juni.
Di sisi lain, ada satu perusahaan tercatat lain yang menunda menyampaikan laporannya karena mengikuti batas penyampaian bursa di negara lain, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM).
Sebanyak 11 efek dan perusahaan tercatat lainnya tak wajib menyampaikan laporan, terdiri dari 1 SBN (surat berharga negara), 2 ETF, 1 DIRE KIK dan 7 perusahaan yang tercatat di BEI setelah 31 Desember 2018.
Dalam aturan OJK (dulu Bapepam-LK) disebutkan, laporan tahunan wajib disertai laporan akuntan dalam rangka audit dan disampaikan kepada otoritas paling lambat pada akhir bulan ketiga (Maret). Untuk laporan keuangan kuartal I (per Maret) deadline akhir April.
(tas) Next Article Buset! 30 Emiten Kena Semprit Belum Setor Lapkeu, Ini Listnya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular