Pengumuman! Tenggat Lapkeu Emiten Diperpanjang

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 October 2020 09:36
Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang relaksasi waktu penyampaian laporan keuangan (lapkeu) emiten atau perusahaan publik yang tercatat di papan bursa.

Kebijakan ini mempertimbangkan banyaknya emiten yang terdampak pandemi virus Corona sehingga tenggat penyampaian laporan keuangan diperpanjang.

Relaksasi ini dituangkan dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

"Dengan diberlakukannya Keputusan tersebut, maka Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00057/BEI/08-2020 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Triwulan I, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Tahunan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku," tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/10/2020).

BEI memberikan relaksasi sebagai berikut:

Pertama, perpanjangan batas waktu penyampaian : laporan Keuangan tahunan, laporan Tahunan dan Laporan Keuangan triwulan I, bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 bulan dari batas waktu dalam Peraturan Bursa.

Kedua, perpanjangan batas waktu penyampaian laporan Keuangan tengah tahunan, laporan Keuangan triwulan III, bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 1 bulan dari batas waktu pdalam Peraturan Bursa.

Ketiga, sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka BEI menyesuaikan pengenaan notasi khusus "L" bagi Perusahaan Tercatat.

Notasi L disematkan pada perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Keempat, dalam hal terdapat ketentuan lembaga/instansi pengawas masing-masing industri dari Perusahaan Tercatat dan Penerbit yang mengatur penyampaian laporan lebih awal dari yang ditentukan oleh Bursa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, maka laporan wajib disampaikan ke Bursa berdasarkan ketentuan penyampaian laporan yang paling cepat berlaku bagi Perusahaan Tercatat dan Penerbit tersebut.

Sebelumnya, Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020, emiten diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan keuangan interim hingga 2 bulan setelah periodenya berakhir.

Artinya jika laporan keuangan untuk periode yang berakhir Juni 2020 maka selambatnya emiten harus menyampaikan laporan keuangannya pada 30 September 2020.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bandel! Telat Lapkeu September 2020, 23 Emiten Didenda BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular