
Buset! 25 Emiten Didenda Gegara Belum Setor Lapkeu Juni 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 25 perusahaan tercatat (emiten) mendapatkan teguran dari Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir Juni 2020.
Karena keterlambatan pelaporannya ini, perusahaan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis II dan denda senilai Rp 50 juta.
Berdasarkan surat yang disampaikan BEI, secara total terdapat 36 dari 683 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangannya.
Selain 25 perusahaan yang disanksi untuk lapkeu Juni 2020, satu emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan sehingga perusahaan ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis I.
Lainnya, terdapat 9 emiten yang berencana untuk menyampaikan laporan keuangannya yang berakhir Juni 2020 setelah diaudit oleh akuntan publik.
Sisanya yakni satu emiten yang memiliki tahun buku berbeda yakni pada Juni, diberikan relaksasi penyampaian laporan keuangan audit hingga November 2020 nanti.
Seperti diketahui, pada Maret 2020 lalu BEI mengeluarkan edaran untuk memperpanjang masa pelaporan keuangan karena dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020, emiten diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan keuangan interim hingga 2 bulan setelah periodenya berakhir.
Artinya jika laporan keuangan untuk periode yang berakhir Juni 2020 maka selambatnya emiten harus menyampaikan laporan keuangannya pada 30 September 2020.
![]() Terlat lapkeu Juni 2020/dok. BEI |
![]() Terlat lapkeu Juni 2020, penelaahan terbatas/dok. BEI |
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Disuntik Vaksin Corona, Bursa RI Siap-siap ke 6.500