
Bandel! Telat Lapkeu September 2020, 23 Emiten Didenda BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada 23 emiten karena terlambat melaporkan kinerja keuangan interim untuk periode September 2020.
Sanksi yang dikenakan bursa atas keterlambatan ini berupa Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
Pertimbangannya karena mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya tersebut.
Berdasarkan surat yang disampaikan BEI, sebanyak 28 emiten belum menyampaikan laporan, di mana 23 di antaranya dikenakan sanksi, 4 emiten akan menyampaikan laporan keuangan audit.
Lainnya, terdapat satu perusahaan bahkan belum menyampaikan laporan keuangan audit Juni 2020 dan sudah dikenakan sanksi yang sama.
Seperti diketahui, pada Maret 2020 BEI mengeluarkan edaran untuk memperpanjang masa pelaporan keuangan karena dampak pandemi Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020, emiten diberikan kelonggaran untuk menyampaikan laporan keuangan interim hingga dua bulan setelah periodenya berakhir.
Artinya jika laporan keuangan untuk periode yang berakhir September 2020 maka selambatnya emiten harus menyampaikan laporan keuangannya pada 30 Desember 2020.
![]() Denda Lapkeu Sep 2020 |
![]() Denda Lapkeu Sep 2020 |
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Tenggat Lapkeu Emiten Diperpanjang