Buset! 30 Emiten Kena Semprit Belum Setor Lapkeu, Ini Listnya

Monica Wareza, CNBC Indonesia
13 August 2020 07:53
Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilutrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti tata kelola dan kepatuhan dari perusahaan tercatat alias emiten. Otoritas bursa itu menyebutkan hingga saat ini masih ada 30 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2019.

Sebab itu, bagi 30 perusahaan ini akan dikenakan denda senilai Rp 150 juta.

Adapun masa penyampaian laporan keuangan akhir 2019 seharusnya telah berakhir pada 31 Maret 2020, namun pada 20 Maret 2020 BEI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00027/BEI/03-2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.

Dengan adanya relaksasi ini, perusahaan diberikan waktu hingga akhir April 2020 untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

"Dengan demikian, sampai dengan tanggal 30 Juli 2020 terdapat 30 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 dan/atau melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan kepada Bursa," tulis surat dari bursa, dikutip Rabu (12/8/2020).

"Mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan I-H tentang Sanksi, Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150.000.000,- kepada 30 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan."

Maret 2020

Kemudian, untuk laporan keuangan yang berakhir pada 31 Maret 2020 lalu, terdapat 46 emiten 'nakal' yang masih belum menyampaikan laporan keuangannya ini.

Berdasarkan data dari BEI, 43 perusahaan hingga 30 Juli 2020 yang belum menyampaikan laporan keuangannya ini hingga 31 Maret telah dikenakan peringatan tertulis II dan denda senilai Rp 50 juta.

Lalu, satu perusahaan hingga 3 Agustus 2020 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik telah dikenakan peringatan tertulis 1.

Kemudian, dua perusahaan lainnya belum menyampaikan laporan keuangan auditan dan diberikan batas waktunya hingga akhir bulan ini.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor S-92/D/04/2020 pada 18 Maret 2020, diputuskan batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan I diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu penyampaian pelaporan.

Adapun dalam aturan normal sebelum keringanan ini berlaku, laporan keuangan kuartal I (1Q atau per Maret) deadline yakni akhir April, sementara laporan keuangan kuartal II (1H atau per Juni) tenggatnya akhir Juli.

Berikut daftar 30 emiten di 2019 dan 43 emiten di Maret 2020:

43 Lapkeu 2019, BEIFoto: 43 Lapkeu 2019, BEI
43 Lapkeu 2019, BEI
43 Lapkeu 2019, BEIFoto: 43 Lapkeu 2019, BEI
43 Lapkeu 2019, BEI
Lapkeu Maret 2020, BEIFoto: Lapkeu Maret 2020, BEI
Lapkeu Maret 2020, BEI
Lapkeu Maret 2020, BEIFoto: Lapkeu Maret 2020, BEI
Lapkeu Maret 2020, BEI


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BEI Perpanjang 2 Bulan Tenggat Waktu Penyampaian Lapkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular