OJK: ANZ Harus Segera Tentukan Nasib Saham Bank Panin

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
02 April 2019 16:50
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan kepemilikan ANZ Bank melalui Vontraint mencapai 38,82%.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar ANZ Bank segera melepas atau mengurangi kepemilikan saham di PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan kepemilikan ANZ Bank di Panin melalui Vontraint mencapai 38,82%.


"Itukan opsi-nya dua, dia menjadi pemegang saham pengendali (PSP) dan jual kepada orang lain... Bisa milih mereka itu," kata Heru.

Beberapa waktu lalu, manajemen Bank Panin juga belum bisa memastikan akhir dari rencana divestasi tersebut.

Presiden Direktur Panin Bank Herwidayatmo mengatakan hanya menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait nasib divestasi saham ANZ Group. Pada September tahun lalu diperkirakan penyelesaian divestasi saham ANZ diperkirakan akan selesai akhir Januari.


"Mereka minta waktu lagi. Ini kewenangan OJK memberikan waktu sampai kapan. Kita sudah siap kalau memang harus begitu, ya siap. Tidak ada pilihan lain. Emangnya kita mau dipecat?," kata Herwidayatmo usai peluncuran Panin Super Bonanza 2019 di Kantor Pusat Panin Bank, Selasa (5/3/2019).


Penjelasan Manajemen Bank Panin Soal Divestasi ANZ

[Gambas:Video CNBC]


(hps/prm) Next Article Saat Bunga Naik, Laba Bank Panin Melesat 59% Jadi Rp 3,2 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular