
Ini Sanksi Bagi Bank yang Tak Penuhi Ketentuan RIM BI
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
01 April 2019 17:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank yang melanggar pemenuhan kewajiban Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia (BI).
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Susi Wandayani menjabarkan pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap.
Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahap pertama harus menambah saldo giro di Bank Indonesia sebesar selisih antara target yang tidak bisa dia penuhi.
Diketahui Bank Indonesia (BI) menaikkan RIM dari sebelumnya 80%-92% menjadi 84%-94% berlaku mulai 1 Juli.
"Kalau tidak memenuhi RIM tidak langsung kena sanksi. Step pertama dia harus menambah saldo gironya di BI sebesar selisih antara target yang tidak bisa dia penuhi tersebut," kata Susi dalam acara Bincang-Bincang Media (BBM) di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Susi menambahkan, bank sebenarnya masih punya ruang untuk memberikan kredit kepada bank. Baru setelah tidak bisa memenuhi saldo giro ini sanksi dikenakan. Tidak ada perubahan skema pengenaan sanksi dari aturan sebelumnya. Bank masih harus memenuhi kekurangan yang harus dipenuhi dari saldo giro dikali 125% dari suku bunga overnight yang ada di dunia.
"Sanksi itu tidak berubah, yaitu kekurangan yang harus dia penuhi dari saldo giro tadi dikali 125% dari suku bunga overnight," tuturnya.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina mengatakan sanksi tersebut baru akan diberlakukan per 1 Oktober walaupun aturan mulai berlaku pada 1 Juli 2019. Jeda diberikan agar bank berkesempatan menyesuaikan sistem dalam rangka pelaporan pemenuhan dari rasio tersebut.
"Kita berikan kesempatan bagi bank untuk sesuaikan karena penaikan RIM memberikan kesempatan bank untuk melakukan pemberian kredit atau melakukan pembiayaan lebih banyak lagi."
Dari sumber dananya, Bank tidak hanya bisa mendapatkan dari dana pihak ketiga (DPK) tapi juga melalui penerbitan surat-surat berharga. Cakupan dari pemberian kreditnya tidak hanya dalam bentuk pemberian kredit tapi juga dalam bentuk pembiayaan. "Sehingga ada unsur fleksibilitas dari segi, sumber dana maupun dari segi pembiayaan," imbuhnya.
BI menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan
(dru) Next Article Suku Bunga Acuan BI Turun Terus, Bunga Kredit Tetap Selangit!
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKMP) Susi Wandayani menjabarkan pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap.
Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) pada tahap pertama harus menambah saldo giro di Bank Indonesia sebesar selisih antara target yang tidak bisa dia penuhi.
"Kalau tidak memenuhi RIM tidak langsung kena sanksi. Step pertama dia harus menambah saldo gironya di BI sebesar selisih antara target yang tidak bisa dia penuhi tersebut," kata Susi dalam acara Bincang-Bincang Media (BBM) di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Susi menambahkan, bank sebenarnya masih punya ruang untuk memberikan kredit kepada bank. Baru setelah tidak bisa memenuhi saldo giro ini sanksi dikenakan. Tidak ada perubahan skema pengenaan sanksi dari aturan sebelumnya. Bank masih harus memenuhi kekurangan yang harus dipenuhi dari saldo giro dikali 125% dari suku bunga overnight yang ada di dunia.
"Sanksi itu tidak berubah, yaitu kekurangan yang harus dia penuhi dari saldo giro tadi dikali 125% dari suku bunga overnight," tuturnya.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina mengatakan sanksi tersebut baru akan diberlakukan per 1 Oktober walaupun aturan mulai berlaku pada 1 Juli 2019. Jeda diberikan agar bank berkesempatan menyesuaikan sistem dalam rangka pelaporan pemenuhan dari rasio tersebut.
"Kita berikan kesempatan bagi bank untuk sesuaikan karena penaikan RIM memberikan kesempatan bank untuk melakukan pemberian kredit atau melakukan pembiayaan lebih banyak lagi."
Dari sumber dananya, Bank tidak hanya bisa mendapatkan dari dana pihak ketiga (DPK) tapi juga melalui penerbitan surat-surat berharga. Cakupan dari pemberian kreditnya tidak hanya dalam bentuk pemberian kredit tapi juga dalam bentuk pembiayaan. "Sehingga ada unsur fleksibilitas dari segi, sumber dana maupun dari segi pembiayaan," imbuhnya.
BI menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/5/PADG/2019 tentang perubahan ketiga atas PADG Nomor 20/11/PADG/2018 tanggal 31 Mei 2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS).
PADG ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 21 Maret 2019 untuk memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif. Kebijakan tersebut ditempuh untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan ekonomi dengan tetap memperhatikan terjaganya stabilitas sistem keuangan
(dru) Next Article Suku Bunga Acuan BI Turun Terus, Bunga Kredit Tetap Selangit!
Most Popular