
Tunggu PP, Holding BUMN Perumahan Tertahan di Kemenkumham
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
30 January 2019 18:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Holding BUMN Sektor Perumahan dan Pengembangan Kawasan selangkah lagi terealisasi setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT PP Tbk, pada Rabu (30/1/2019), mensahkan penghilangan label Persero.
RUPSLB tersebut memutuskan menanggalkan label Persero di nama perusahaan dalam rangka pembentukkan holding ini. Sebelumnya, RUPSLB PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) juga melakukan hal yang sama yakni menghilangkan nama Persero.
"Ini keputusannya pertama kayak WIKA kemarin," ungkap Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro, usai RUPSLB PTPP di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
WIKA dan PTPP bakal bergabung sebagai anggota holding lain di bawah kendali Perum Perumnas (Persero) sebagai induk usaha. Penghapusan status Persero ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam pembentukan Holding Sektor Perumahan.
Selain dua BUMN karya itu, perusahaan pelat merah lain yang harus melepas label Persero yakni PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya, dan PT Bina Karya. Adapun Perumnas bakal mendapat kucuran penyertaan modal negara (PMN) untuk menahkodai anak usahanya.
Sebagaimana hasil RUPSLB PTPP, sebanyak 51% saham Seri B milik PTPP akan dialihkan sebagai PMN ke dalam modal saham Perumnas sebagai holding, sedangkan saham Seri A PTPP tetap dimiliki oleh pemerintah.
Hanya saja Aloysius menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penambahan PMN bagi Perumnas belum terbit. PP tersebut masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sudah di Kemenkumham, [kalau] sudah selesai baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu ke Kementerian Setneg," bebernya.
Dalam hal ini, Kemenkeu berperan pula dalam menerbitkan instrumen legal lain lewat Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Perumnas. Jika sudah ditetapkan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan akta inbreng.
"Tinggal paraf-paraf berkas. Sementara itu baru selesai di Kemenkumham kan yang [holding] perumahan," pungkasnya.
RUPSLB tersebut memutuskan menanggalkan label Persero di nama perusahaan dalam rangka pembentukkan holding ini. Sebelumnya, RUPSLB PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) juga melakukan hal yang sama yakni menghilangkan nama Persero.
"Ini keputusannya pertama kayak WIKA kemarin," ungkap Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro, usai RUPSLB PTPP di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Selain dua BUMN karya itu, perusahaan pelat merah lain yang harus melepas label Persero yakni PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya, dan PT Bina Karya. Adapun Perumnas bakal mendapat kucuran penyertaan modal negara (PMN) untuk menahkodai anak usahanya.
Sebagaimana hasil RUPSLB PTPP, sebanyak 51% saham Seri B milik PTPP akan dialihkan sebagai PMN ke dalam modal saham Perumnas sebagai holding, sedangkan saham Seri A PTPP tetap dimiliki oleh pemerintah.
Hanya saja Aloysius menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) untuk penambahan PMN bagi Perumnas belum terbit. PP tersebut masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Sudah di Kemenkumham, [kalau] sudah selesai baru di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu ke Kementerian Setneg," bebernya.
Dalam hal ini, Kemenkeu berperan pula dalam menerbitkan instrumen legal lain lewat Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Perumnas. Jika sudah ditetapkan, maka dilanjutkan dengan penandatanganan akta inbreng.
"Tinggal paraf-paraf berkas. Sementara itu baru selesai di Kemenkumham kan yang [holding] perumahan," pungkasnya.
(tas) Next Article Sah! WIKA Resmi Jadi Anak Usaha Perum Perumnas
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular