Tunggu Diteken Jokowi, Dua Holding BUMN Rampung Februari

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 January 2019 15:15
Pembentukan dua induk usaha BUMN infrastruktur dan perumahan bisa resmi terealisasi pada pertengahan Februari mendatang
Foto: Konferensi pers PT Wijaya Karya Tbk/ Monica Wareza
Jakarta, CNBC Indonesia - Kendati sudah memproses penghilangan kata Persero di beberapa BUMN, proses pembentukan holding BUMN Infrastruktur dan BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan belum rampung karena masih menunggu terbitnya Akta Inbreng dari Kementerian Keuangan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan pembentukan dua induk usaha BUMN infrastruktur dan perumahan bisa resmi terealisasi pada pertengahan Februari mendatang.

Deputi Bidang Restrukturisasi Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan penerbitan Akta Inbreng tersebut masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Saat ini masih menunggu draft aturan tersebut untuk ditandatangani oleh menteri-menteri terkait.

"Kalau sekarang sudah sampai di [Kementerian] Keuangan, karena pemrakarsa PT adalah di sana, jadi ya di sana [Kemenkeu]. Lalu didistrbusikan ke Setneg [Sekretariat Negara], baru diterbitkan. Supaya cepat nanti dikirim langsung ke semua menteri yang berkewenangan untuk diparaf," kata Aloysius di Wika Tower, Jakarta, Senin (28/1).


Sembari menunggu terbitnya akta tersebut, masing-masing perusahaan yang menjadi anak usaha holding sudah memproses pengajuan penghapusan merk Persero di belakang nama perusahaan yang akan ditempatkan sebagai anak usaha holding.

Senin ini, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sudah memperoleh restu penghapusan label Persero dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hanya saja pembentukkan holding baru akan diresmikan setelah akta inbreng terbit.

Selain WIKA, pekan ini PT PP Tbk (PTPP) juga akan menyusul untuk pelepasan label Persero dan berada dalam holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan. Dengan demikian, holding BUMN Perumahan akan dipimpin Perum Perumnas (Persero) dengan anak usaha yakni WIKA, PTPP, PT Amarta Karya, PT Virama Karya dan PT Indah Karya.

Adapun BUMN Infrastruktur akan diisi oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), dan PT Yodya Karya di dalamnya dengan holding yakni PT Hutama Karya.

Menurut Aloy, pembentukan dua holding ini tak akan merubah status perusahaan tersebut sebagai anak usaha BUMN. Nantinya sesuai dengan PP 72 Tahun 2016 Pasal 2A, pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih akan dilakukan langsung oleh Kementerian BUMN.

"Tidak ada pengawasan yang besar, cuma dikonsolidasikan di holding BUMN," imbuhnya.


(tas) Next Article WIKA Jadi Anak Usaha Perumnas, Kok Jokowi Belum Teken PP?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular