
Ternyata, India Lebih Dulu Revisi Tax Treaty dengan Singapura
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
30 January 2019 15:37

Seperti sudah disinggung di halaman sebelumnya, saat ini pemerintah tengah sibuk merevisi tax treaty dengan Singapura. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan negosiasi sudah dalam tahap final.
"Lagi negosiasi, sudah lama. Negosiasinya mungkin sudah final stage nih," kata Robert di Gedung BEI, Jumat (25/1/2019).
Dijelaskan Robert, banyaknya benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan revisi tax treaty Indonesia-Singapura bisa selesai pada tahun ini. Sri Mulyani mengungkapkan sampai saat ini pembahasan masih berlangsung.
"Masih dibahas. Nanti kita lihat. Insyallah [bisa selesai tahun ini]," kata Sri Mulyani kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Gedung BI, Senin (29/1/2019).
Memang sudah sepatutnya pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam merevisi tax treaty dengan Singapura. Pasalnya, ada kerugian yang harus ditanggung oleh Indonesia sendiri jika terus-menerus memanjakan Singapura.
Efek negatif yang paling utama adalah industri jasa keuangan di tanah air menjadi tak mampu mencapai potensi terbaiknya. Selama ini, Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pajak penghasilan yang lebih rendah atas bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Jika membeli obligasi melalui aset manajemen (reksa dana), pajaknya hanya sebesar 5%.
Tapi masalahnya, untuk apa orang-orang kaya di Indonesia membeli obligasi menggunakan bank, sekuritas, atau aset manajemen di tanah air sekalipun yang pajaknya hanya 5% jika membeli melalui bank atau sekuritas asal Singapura bebas pajak alias nol persen.
Padahal jika orang-orang kaya di Indonesia memanfaatkan seluruh lembaga keuangan yang ada di tanah air untuk membeli obligasi, multiplier effect yang tercipta akan menguntungkan Indonesia sendiri.
Volume transaksi obligasi yang lebih besar berpotensi meningkatkan pendapatan dari para pekerja di bank, sekuritas, ataupun aset manajemen di Indonesia. Melansir data dari Badan Pusat Statistik (BPS), per agustus 2018 industri jasa keuangan dan asuransi di Indonesia memiliki sebanyak 1,8 juta pekerja.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
"Lagi negosiasi, sudah lama. Negosiasinya mungkin sudah final stage nih," kata Robert di Gedung BEI, Jumat (25/1/2019).
Dijelaskan Robert, banyaknya benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.
"Masih dibahas. Nanti kita lihat. Insyallah [bisa selesai tahun ini]," kata Sri Mulyani kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Gedung BI, Senin (29/1/2019).
Memang sudah sepatutnya pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam merevisi tax treaty dengan Singapura. Pasalnya, ada kerugian yang harus ditanggung oleh Indonesia sendiri jika terus-menerus memanjakan Singapura.
Efek negatif yang paling utama adalah industri jasa keuangan di tanah air menjadi tak mampu mencapai potensi terbaiknya. Selama ini, Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pajak penghasilan yang lebih rendah atas bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Jika membeli obligasi melalui aset manajemen (reksa dana), pajaknya hanya sebesar 5%.
Tapi masalahnya, untuk apa orang-orang kaya di Indonesia membeli obligasi menggunakan bank, sekuritas, atau aset manajemen di tanah air sekalipun yang pajaknya hanya 5% jika membeli melalui bank atau sekuritas asal Singapura bebas pajak alias nol persen.
Padahal jika orang-orang kaya di Indonesia memanfaatkan seluruh lembaga keuangan yang ada di tanah air untuk membeli obligasi, multiplier effect yang tercipta akan menguntungkan Indonesia sendiri.
Volume transaksi obligasi yang lebih besar berpotensi meningkatkan pendapatan dari para pekerja di bank, sekuritas, ataupun aset manajemen di Indonesia. Melansir data dari Badan Pusat Statistik (BPS), per agustus 2018 industri jasa keuangan dan asuransi di Indonesia memiliki sebanyak 1,8 juta pekerja.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/dru)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular