Ternyata, India Lebih Dulu Revisi Tax Treaty dengan Singapura

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
30 January 2019 15:37
Ternyata, India Lebih Dulu Revisi Tax Treaty dengan Singapura
Foto: Freepik/Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia kini sedang sibuk merivisi tax treaty (perjanjian pajak) antara Indonesia dengan Singapura yang menjadi polemik dalam beberapa waktu terakhir. Tax treaty yang dimaksud merujuk kepada persetujuan tentang penghindaran pajak dan pencegahan pengelakan pajak atas penghasilan yang diteken pada 8 Mei 1990 atau nyaris 29 tahun silam.

Aturan ini ditengarai membebaskan orang Indonesia dari pajak atas obligasi terbitan pemerintah Indonesia jika membelinya melalui bank atau sekuritas asal Singapura. Sementara jika membeli menggunakan bank atau sekuritas asal Indonesia, dikenakan pajak penghasilan bunga obligasi sebesar 15%.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, hal ini benar adanya. Selama nyaris 29 tahun, pemerintah Indonesia memang memanjakan Singapura dalam hal pajak bunga obligasi.

Ternyata, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memanjakan Singapura. Berdasarkan penelusuran kami, ternyata India juga melakukan hal serupa. Bedanya, India sudah jauh lebih dulu merevisi tax treaty dengan Singapura.

Pada 30 Desember 2016, India telah merivisi tax treaty dengan Singapura yang akan membuat capital gain atas investasi saham dipajaki di negara tempat saham tersebut dibeli, seperti dikutip dari The Economic Times.

Sebelumnya, tax treaty India-Singapura menganut azaz residence-based taxation. Ini artinya, jika seorang warga negara India (yang merupakan residen di Singapura) membeli saham di India menggunakan sekuritas asal Singapura, maka hanya bisa dipajaki di Singapura.

Kemungkinan besar, seperti yang juga terjadi dengan Indonesia, ada loophole yang mengizinkan warga negara India (yang merupakan residen di Singapura) untuk tidak membayar pajak capital gain ketika membeli saham di India melalui Singapura.

Jika berbicara mengenai Indonesia dan Singapura, Singapura sama sekali tidak mengatur pajak bunga obligasi untuk residen disana. Simpelnya, jika tidak diatur, tentu residen Singapura yang membeli obligasi terbitan pemerintah Indonesia melalui bank atau sekuritas asal Singapura menjadi tidak dikenakan pajak atas bunga yang didapat.

Adanya loophole yang menguntungkan Singapura secara tidak langsung dikonfirmasi oleh pernyataan Kementerian Keuangan India bahwa revisi tax treaty dengan Singapura akan membantu mengurangi hilangnya penerimaan, mencegah double non-taxation (capital gain tak dipajaki baik di India maupun Singapura), serta menyederhanakan aliran investasi.

Dengan direvisinya tax treaty India-Singapura, terhitung selama 2 tahun mulai 1 April 2017, capital gain yang didapat dari penjualan atas saham-saham yang melantai di India akan dipajaki sebesar 50% dari total pajak yang berlaku disana. Pengenaan pajak secara penuh akan dimulai pada 1 April 2019.

Sebagai informasi, pajak capital gain jangka pendek (short-term capital gain tax) di India adalah 15%, sementara untuk capital gain jangka panjang (long-term capital gain) tidak dikenakan pajak.
NEXT >>>



Seperti sudah disinggung di halaman sebelumnya, saat ini pemerintah tengah sibuk merevisi tax treaty dengan Singapura. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menegaskan negosiasi sudah dalam tahap final.

"Lagi negosiasi, sudah lama. Negosiasinya mungkin sudah final stage nih," kata Robert di Gedung BEI, Jumat (25/1/2019).

Dijelaskan Robert, banyaknya benefit yang didapatkan Singapura terkait witholding tax (pajak bunga obligasi) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam proses revisi tax treaty Indonesia-Singapura.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan revisi tax treaty Indonesia-Singapura bisa selesai pada tahun ini. Sri Mulyani mengungkapkan sampai saat ini pembahasan masih berlangsung.

"Masih dibahas. Nanti kita lihat. Insyallah [bisa selesai tahun ini]," kata Sri Mulyani kepada CNBC Indonesia saat ditemui di Gedung BI, Senin (29/1/2019).

Memang sudah sepatutnya pemerintah Indonesia bergerak cepat dalam merevisi tax treaty dengan Singapura. Pasalnya, ada kerugian yang harus ditanggung oleh Indonesia sendiri jika terus-menerus memanjakan Singapura.

Efek negatif yang paling utama adalah industri jasa keuangan di tanah air menjadi tak mampu mencapai potensi terbaiknya. Selama ini, Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa pajak penghasilan yang lebih rendah atas bunga obligasi yang diterima oleh Wajib Pajak reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Jika membeli obligasi melalui aset manajemen (reksa dana), pajaknya hanya sebesar 5%.

Tapi masalahnya, untuk apa orang-orang kaya di Indonesia membeli obligasi menggunakan bank, sekuritas, atau aset manajemen di tanah air sekalipun yang pajaknya hanya 5% jika membeli melalui bank atau sekuritas asal Singapura bebas pajak alias nol persen.

Padahal jika orang-orang kaya di Indonesia memanfaatkan seluruh lembaga keuangan yang ada di tanah air untuk membeli obligasi, multiplier effect yang tercipta akan menguntungkan Indonesia sendiri.

Volume transaksi obligasi yang lebih besar berpotensi meningkatkan pendapatan dari para pekerja di bank, sekuritas, ataupun aset manajemen di Indonesia. Melansir data dari Badan Pusat Statistik (BPS), per agustus 2018 industri jasa keuangan dan asuransi di Indonesia memiliki sebanyak 1,8 juta pekerja.


TIM RISET CNBC INDONESIA



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular